UKPBJ Didesak Percepat Pembuktian Proyek PON Aceh-Sumut

- Aceh
  • Bagikan
Kabag UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara, Indra Gunawan,ST. Waspada/Ist
Kabag UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara, Indra Gunawan,ST. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Sejumlah rekanan di Aceh Tenggara mendesak pihak Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) setempat, segera merampungkan proses pembuktian berkas perusahaan.

Pasalnya, akibat kurang tegas dan ragu-ragunya UKPBJ, tanpa alasan yang jelas proses pembuktian terpaksa mundur beberapa kali.

Beberapa rekanan yang enggan disebut jati dirinya menyebutkan, lemah dan kurang tegasnya UKPBJ menyebabkan proses pengerjaan beberapa paket proyek mundur dan tertunda.

Paket Proyek yang mengalami pengunduran jadwal sampai 2 dan 3 kali tersebut, diantaranya proyek jaringan air bersih dan proyek PON yang ditangani Dinas Pariwisata dan Perkimtan.

Seharusnya pembuktian telah dilaksanakan minggu yang lalu, namun anehnya proses pembuktian tersebut malah dimundurkan UKPBJ.

Mundurnya proses pembuktian, jelas membuat limit waktu pengerjaan proyek semakin singkat, karena masih ada tahapan lain yang harus dilalui seperti pengumuman pemenang, masa sanggah dan proses lainnya.

“Ini jelas menunjukkan kurang profesionalnya pihak UKPBJ maupun Pokmil dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan, sehingga penyelesaian proses saja membutuhkan waktu yang lama dan mengakibatkan berkurangnya limit waktu penyelesaian pekerjaan nantinya oleh rekanan pemenang lelang,” ujar salah seorang rekanan lokal.

Selain proses pembuktian yang berlarut-larut, UKPBJ juga dituding kurang tegas karena menambahi persyaratan di luar surat Edaran LKPP nomor 5 tahun 2022, padahal penambahan tersebut tidak dibolehkan.

Penambahan tersebut diantaranya, sertifikasi halal pipa yang digunakan untuk proyek air bersih dan standar Pipa ISO 4501.

Penambahan syarat dukungan dari Technical Delegate (TD) seperti lelang paket arung jeram merupakan sikap diskriminatif, karena penambahan syarat tersebut tidak berhubungan dengan out put pekerjaan di lapangan.

Jadi, ada tidaknya dukungan dari TD, terhadap perusahaan, pihak TD harus tetap melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan

Rekanan juga menilai, penambahan persyaratan paket PON tersebut, dengan sendirinya telah menciptakan persaingan tak sehat dalam proses tender paket-paket yang dilelangkan

Kabag UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara, Indra Gunawan, ST kepada Waspada.id pekan lalu berdalih, jika penambahan persyaratan lelang tersebut bukan dari Pokmil UKPBJ, namun dari PPK Dinas PUPR, seperti pipa Air bersih bersertifikasi halal dan ISO 4501 tersebut.

Kadis PUPR Sadli Desky kepada Waspada.id, Kamis (20/6) membenarkan adanya penambahan persyaratan dari pihak PPK Dinas PUPR,” yang kita tambahkan hanya persyaratan pipa bersertifikasi halal dan ISO 4501 saja,” ujar Sadli.

“Lagi pula pipa yang kita tambah persyaratannya tersebut juga mudah dicari, bahkan persyaratan pipa bersertifikasi halal itu telah diterapkan di Gayo Lues dan Aceh Singkil,” tutup Sadli seraya menyebutkan, penambahan persyaratan oleh PPK dibolehkan sesuai SE LKPP Nomor 5 tahun 2022.(b16/cseh).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *