Scroll Untuk Membaca

Sumut

8 Bulan Terlantar, Puluhan Hektar Lahan PSR Labura Belum Bertanam

Terlihat areal PSR di Desa Kuala Beringin bekas tanaman karet yang belum bertanam hingga kini, Rabu (19/6). Waspada/Ilyas Munthe
Terlihat areal PSR di Desa Kuala Beringin bekas tanaman karet yang belum bertanam hingga kini, Rabu (19/6). Waspada/Ilyas Munthe

AEKKANOPAN (Waspada): Puluhan hektar lahan yang menjadi lokasi areal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hingga kini belum juga dilakukan penanaman.

Dari sejumlah pekebun penerima program strategis pemerintah pusat di Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu diketahui jika pembersihan areal telah dilakukan sekitar delapan bulan lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

8 Bulan Terlantar, Puluhan Hektar Lahan PSR Labura Belum Bertanam

IKLAN

“Pembersihan dimulai sekitar bulan Nopember- Desember 2023 lalu, tapi hingga kini bibitnya belum juga masuk,” ucap salah seorang penerima PSR di Desa Kuala Beringin.

Keterlambatan penanaman ini tentu berdampak terhadap penghasilan para peserta PSR. Dimana keterlambatan masa tanam dan tidak sesuainya waktu masa penanaman akan berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman.

Baca juga:

Terkait belum tersedianya bibit kelapa sawit untuk para penerima PSR ini, coba dilakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Labura, drh Sudarija, MM, Rabu (19/6).

Kadis Pertanian Labura, Sudarija kepada waspada.id melalui pesan WhatsApp beralasan jika keterlambatan tersebut dikarenakan kelompok tani ingin mencari bibit yang terbaik.

“Oh, Kalo itu karena mereka belum berkontrak. Karena mereka cari bibit terbaik. Mungkin minggu ini kontrak,” ucap Sudarija.

Saat ditanya terkait dana apakah sudah telah diterima Poktan, Kadis Pertanian Labura ini menyampaikan, “Kalo uang masih di rekening lah. Harus kontrak dulu. Baru bisa transfer dana. Itu pun dananya transfer ke penyedia bibit,” jawabnya.

Sayangnya drh. Sudarija tidak merinci penyedia mana yang ditunjuk sebagai penyedia bibit kelapa sawit untuk program PSR. Ia hanya menjelaskan jika penyedia adalah badan usaha yang berbadan hukum.

“Tidak ada penetapan, intinya yang punya badan hukum dan izin resmi sebagai penyedia bibit dan berkontrak langsung dengan lembaga,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pekebun yang lahannya telah terbuka selama delapan bulan terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembersihan areal kembali karena telah ditumbuhi belukar.

Dari hasil pantau lapangan, tidak sedikit bekas areal yang ditetapkan sebagai lokasi PSR merupakan bekas perkebunan karet rakyat. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE