KISARAN (Waspada): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membekuk Residivis Curanmor, dalam aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi, karena melawan saat dibekuk, dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) di bagian kaki.
Kanit Jatanras Ipda Supangat, saat ditemui di Mapolres Asahan, Rabu (18/6) menuturkan tersangka DS, warga Desa Sipaku Area, Kec Simpangempat, Kab Asahan, diamankan namun karena melawan dengan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku kita amankan, dan kita bawa ke RSUD untuk perawatan medis,” jelas Supangat.
Supangat, menuturkan bahwa DS merupakan residivis. Penyelidikan awal DS melakukam pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres Asahan, dan salah satunya dalam modusnya mengaku sebagai anggota polisi.
“Dengan alasan itu, tersangka mengambil paksa sepeda motor korbannya. Saat ini kita mengamankan tiga sepeda motor sebagai alat bukti,” jelas Supangat.
Supangat menuturkan bahwa DS dalam melakukam tindak kejahatan tentunya tidak sendiri, dan kini kita masih memburu para tersangka lain.
“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Supangat.(a02/a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.