MEDAN (Waspada): Polda Sumut membantah berita-berita menyebutkan 15 oknum anggota Polrestabes Medan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus perampokan, tetapi telah dipecat karena meninggalkan dinas di kesatuan.
“Selebaran berisi foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan itu terkait tersebarnya 15 foto oknum anggota Polrestabes Medan di media sosial yang disebutkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Hadi, para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.
15 Oknum personel Polrestabes Medan itu, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. “Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial. Jadi, bukan DPO ya. Semua personel itu sudah di PTDH,” jelasnya.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.