GUNUNG SITOLI (Waspada): PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama permasalahan hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Gunung Sitoli, Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, hadir Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma, AMN Perizinan dan Umum UPP SBU 3 Aman Ompusunggu, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP SBU 3 Alexander J. Sihite.
Sedangkan dari stakeholder Kejaksaan Negeri G.Sitoli, tampak hadir Kajari Parada Situmorang, SH, MH, Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua, SH, Kasi Intelijen Sulaiman A Rifai, SH, Jaksa Pengacara Negara D.R.P Hutagalung, SH, MH dan Jaksa Pengacara Negara Sunwarnat Telaumbanua, SH, MH.
Kajari Parada Situmorang, SH, MH mengatakan, perpanjangan kerjasama bidang Datun ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama PLN dalam mendukung kerja pemerintah khususnya di bidang kelistrikan.
“Tentunya, dengan selesainya proyek ini nantinya juga bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat di Pulau Nias khususnya Gunung Sitoli,” ucapnya.
Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan tindakan hukum lain dibidang keperdataan dan Tata Usaha Negara.
“Dan kerjasama ini fokus pada pembangunan SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam, di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli,” tandasnya. (m31)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.