Jelang Idul Adha, MUI Medan Ingatkan Umat Untuk Berqurban

  • Bagikan
KETUA Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg bersama dengan narasumber diacara Muzakarah Tuntunan Pengelolaan Hewan Qurban dan Permasalahannya di aula kantor MUI Kota Medan, Selasa (4/6). Waspada/Yuni Naibaho
KETUA Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg bersama dengan narasumber diacara Muzakarah Tuntunan Pengelolaan Hewan Qurban dan Permasalahannya di aula kantor MUI Kota Medan, Selasa (4/6). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengingatkan umat Islam yang memiliki kemampuan secara materi untuk berqurban pada Hari Raya Idul Adha. Berqurban merupakan wujud syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan dan sarana untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Swt.

Hal ini dikatakan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg dalam paparannya Qurban Wajib Dalam Wacana Fikih pada Muzakatah Tuntunan Pengelolaan Hewan Qurban dan Permasalahannya oleh Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Selasa (4/6) di aula kantor MUI Kota Medan.

Hadir juga sebagai narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Dr H M Amar Adly, Lc, MA, dan Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs Burhanuddin Damanik, MA dengan peserta berasal dari BKM, DMI dan pengurus MUI kecamatan se Kota Medan.

Dijelaskan Hasan Matsum, dalam fiqih, qurban dikenal dengan istilah udhhiyyah yang berarti hewan yang disembelih, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, bahkan salahsatu hikmah berqurban adalah dapat menjauhkan diri dari sifat-sifat kebinatangan.

Adapun hukum ibadah qurban menurut para ahli hukum Islam adalah sunnah muakadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi orang Muslim yang mampu. Ketentuan mampu di sini tidak selalu identik dengan orang kaya, artinya orang yang berqurban tidak mesti harus kaya.

Kewajiban Berqurban

Dalam pandangan Mazhab Syafii, bila seseorang masih mempunyai sejumlah uang di luar kebutuhan dan biaya hidupnya pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari berikutnya, yakni, hari-hari tasyriq (ayyam al-tasyriq), maka baginya telah berlaku kewajiban untuk berqurban.

Dan perlu diperhatikan bahwa berqurban itu tidak hanya cukup sekali dalam seumur hidup, tetapi selama memiliki kemampunan, maka setiap tahun berkewajiban untuk berqurban.

“Berqurban merupakan bukti syiarnya agama Islam, bahkan berqurban juga bisa sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia dengan hasil pemotongannya dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin,” ucap Hasan Matsum.

Namun memang, diakui Hasan Matsum, masih banyak orang-orang yang enggan untuk berqurban bukan karena tidak mampu, tapi mereka sengaja tidak mau berqurban tanpa peduli bahwa ada rahasia pentingnya berqurban, yakni selain sebagai ritual ketundukan sekaligus inspirator pengembangan kesalehan sosial bagi orang Muslim.

“Ibadah qurban tidak hanya menjadi kegiatan rutinitas yang sifatnya sekedar bagi-bagi daging, melainkan bentuk kesediaan manusia untuk mengorbankan harta bendanya demi menuju jalan Allah, ibadah qurban dilakukan demi membela dan membantu kaum dhuafa’, khususnya fakir dan miskin serta ibadah qurban dapat dijadikan spirit atau motivasi untuk menuju kehidupan yang lebih baik,” papar Hasan Matsum. (h01)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *