Perlu Solusi Pemko Medan Terkait Keberadaan “Pak Ogah” di Jalan Raya

  • Bagikan
Perlu Solusi Pemko Medan Terkait Keberadaan "Pak Ogah" di Jalan Raya

Pak Ogah atau pengatur lalu lintas tak resmi yang ada di sejumlah persimpangan jalan kerap menjadi sorotan. Di Medan, keberadaan para Pak Ogah sudah sangat marak terlihat.

Terhadap fenomena sosok Pak Ogah adalah merupakan sekelumit persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dikarenakan aktivitas mereka yang berada di persimpangan atau di seputaran balik jalan-jalan yang ramai.

Bagi mereka profesi Pak Ogah merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan uang dari para pengendara yang secara sukarela diberikan sebagai tanda terima kasih atas bantuan yang diberikan, walaupun tidak berpendapatan tetap asalkan dapat mempertahankan hidup dan memberikan penghidupan bagi keluarganya.

Memang keberadaan Pak Ogah di jalan raya memiliki pro dan kontra bagi para pengendara, tidak sedikit para pengendara beranggapan bahwa keberadaan mereka membantu para pengendara di persimpangan jalan.

Namun, sebagaian besar orang beranggapan keberadaan Pak Ogah ini menyebabkan kemacetan serta membuat lalu lintas makin semrawut. Atas dasar tersebut menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk melakukan penertiban bagi para pengatur jalan liar atau yang akrab disebut sebagai Pak Ogah, bahkan pernah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan sejumlah personel Sabhara Polda Sumut.

Fenomena pengatur jalan liar alias Pak Ogah, tidaklah cukup hanya dilakukan tindakan pengamanan secara hukum, dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat semata.

Mereka hanya memerlukan kepastian untuk bisa melanjutkan hidup dengan cara diberikan pekerjaan dan dapat bertempat tinggal yang layak sehingga dapat memberikan tempat berlindung bagi keluarganya .

Fenomena Pak Ogah merupakan gambaran kegagalan pemerintah untuk merepresentasi hukum sebagai panglima bagi kaum pinggiran di Kota Medan pada khususnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 A UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, selanjutnya pasal 34 ayat 1 UUD 1945, “mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar”. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *