Scroll Untuk Membaca

Sumut

Turunan Raja Tanahjawa Pastikan Tidak Ada Tanah Adat Di Dolok Parmonangan

Turunan Raja Tanahjawa Pastikan Tidak Ada Tanah Adat Di Dolok Parmonangan
Arwansyah Sinaga saat diwawancarai wartawan di rumahnya Jalan Pagaruyung, Kelurahan Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (27/5).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Keturunan atau ahli waris Raja Tanahjawa, sangat menyesalkan atas adanya klaim segelintir oknum terhadap tanah adat di Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun.

Salah seorang keturunan Raja Tanahjawa, Arwansyah Sinaga, menyesalkan dan menyatakan tidak ada tanah adat di wilayah eks Kerajaan Tanahjawa yang saat ini berada di wilayah teritorial Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Turunan Raja Tanahjawa Pastikan Tidak Ada Tanah Adat Di Dolok Parmonangan

IKLAN

” Yang ada itu tanah kerajaan,” ujar Arwansyah Sinaga saat ditemui wartawan di rumahnya, Jalan Pagaruyung, Kelurahan Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Senin(27/5/2024).

Menurut keturunan ketiga dari Raja Djintar Sinaga ini, pada zaman kerajaan, Dolok Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanahjawa, sehingga bisa dipastikan tidak ada tanah adat di sana.

Dimasa jayanya, wilayah Kerajaan Tanahjawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan cukup luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat (memiliki) 33 ‘Partuanon’ dan 4 ‘Parbapaon’.

Dari seluruh ‘partuanon’ dan ‘parbapaon’ tersebut, seluruhnya bermarga Sinaga. Baik partuanon maupun parbapaon adalah sturuktur pemerintahan dibawa Kerajaan Tanahjawa.

” Kalau partuanon, memiliki hubungan darah yang kuat dengan raja. Sedangkan parbapaon, tidak memiliki hubungan darah dengan raja, namun bermarga Sinaga,” tandas Arwansyah Sinaga.

Sedangkan wilayah yang dimiliki partuanon maupun parbapaon merupakan wilayah yang diberikan Raja Tanahjawa. “Jadi tetap dalam kekuasaan Raja Tanahjawa. Begitu juga dengan Parmonangan, itu tanah kerajaan,” tandasnya.

Dijelaskan Arwansyah, Kerajaan Tanahjawa terbentuk tahun 1225. Sedang sebelumnya, dimasa Kerajaan Nagur, leluhur Raja Tanahjawa merupakan unsur penasehat dari Raja Nagur.

Katanya, ia merupakan keturunan ke tiga dari Raja Tanahjawa ke 18, Djintar Sinaga yang berkuasa dari tahun 1912 hingga 1918. Lalu digantikan pemangku Raja Tanah Jawa ke 19 Sang Madjadi Sinaga dari tahun 1918 hingga 1940.

Sementara, terkait klaim keberadaan komunitas sejumlah oknum yang menyebut leluhur mereka telah menguasai lahan di Dolok Parmonangan sejak tahun 1700 an, tegas dikatakan Arwansyah, kalau hal itu merupakan pembohongan.

Apalagi, dari zaman kerajaan hingga saat ini, tidak ada anak perempuan dari keturunan raja yang pernah menikah dengan pria bermarga Sialagan.

” Gak ada. Itu bohong itu. Kalau di Simalungun tidak ada tanah adat. Enggak, gak punya (tanah adat). Tanah kerajaan (yang) ada,” pungkasnya, lalu menegaskan, kebanyakan keturunan Raja Tanahjawa menikah dengan anak perempuan dari kerajaan tetangga, utamanya dari Kerajaan Siantar bermarga Damanik.

Lebih lanjut ditegaskan Arwansyah, dimasa penjajahan Belanda, pihak Belanda ada menerbitkan “acte van concessi”. Didalamnya ada Dolok Parmonangan yang merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanahjawa.

Kemudian Arwansyah menyatakan, ia bersedia menjadi saksi, bila ada pihak yang membutuhkan kesaksiannya untuk meluruskan sejarah, sehingga terhindar dari klaim sepihak dari oknum-oknum tertentu.

“Jadi kita harus pegang kuat itu Habonaron do Bona,” tuturnya.(a27/rel).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE