MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar (ARS, foto) mendukung penyempurnaan seluruh undang-undang, guna menghadirkan kemakmuran, kesejahteraan dan kenyamanan di masyarakat. Namun ARS menegaskan, ratifikasi itu hendaknya tidak tumpang tindih dengan kebijakan instansi terkait, karena bisa membingungkan masyarakat.
Hal itu disampaikan ARS kepada Waspada di Medan, Minggu (26/5), merespon rencana DPR-RI bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).
UU Kepolisian sendiri sudah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan disahkan sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Menyikapi itu, ARS berpendapat, RUU itu diharapkan memperkuat ekspektasi masyarakat terkait tugas dan fungsi Kepolisian yang harus dirasakan masyarakat, berupa keadilan, ketenangan dan kenyamanan, begitu juga perluasan kewenangan aparat kepolisian.
Salah satu poin itu, berdasarkan draft tersebut meliputi pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk, selain melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber, nantinya juga dapat melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses di jagad dunia maya itu.
Menurut ARS, perluasan kewenangan di RUU Kepolisian hendaknya harus melibatkan pemangku kepentingan, dan stakeholder terkait, agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih dengan, misalnya kewenangan instansi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang bersinggungan dengan komunikasi di media sosial.
“Selain itu, partisipasi masyarakat hendaknya juga dilibatkan, agar pola penanganannya bisa berjalan lebih maksimal, dan efektif,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini.
Dijelaskan ARS yang terpilih kembali sebagai wakil rakyat periode 2024-2029 Dapil Sumut 7 Tabagsel ini, pembahasan RUU Kepolisian yang dianggap masih minim partisipasi masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah di institusional Kepolisian.
Tidak Abaikan Suara Kritis
Berkaitan dengan perluasan kewenangan di ruang siber, ARS dapat memahami dampak perkembangan teknologi memunculkan berbagai resiko tindak pidana dan bentuk ancaman keamanan lainnya.
Namun di lain pihak, langkah-langkah termasuk pemblokiran, pemutusan dan perlambatan akses di ruang siber oleh Kepolisian hendaknya tidak mengabaikan suara kritis di media sosial.
“Artinya, perluasan kewenangan jangan dijadikan alat untuk membungkam kemerdekaan media, apalagi dengan maksud mengintervensi sosial kontrol terhadap pemerintah,” ujarnya.
Karenanya, ARS berharap sebelum disahkan menjadi undang-undang, perlu digarisbawahi, selain dibahas komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, perubahan itu harus memberikan keadilan, ketenangan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Kita juga sangat berharap regulasi yang akan dibahas ini tidak tumpang tindih dengan instansi terkait, yang berujung membingungkan masyarakat,” pungkas ARS. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.