MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS terus meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberi pelatihan kepada masyarakat dalam pengelolaan persampahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Hal itu diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sakti Lubis, Gang Amal, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/5).
“Melalui Perda ini, sebenarnya tugas Pemko Medan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan persampahan,” jelas Hendra DS.
Tapi faktanya, sejak Perda Pengelolaan Persampahan ini disahkan, Hendra DS tidak yakin Pemko Medan sudah menjalankan tugasnya secara maksimal.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan menambahkan, seharusnya Pemko Medan menggelar pelatihan tentang pengelolaan persampahan ditingkat kelurahan. Dengan demikian, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik.
“Misalnya, ditingkat kelurahan dibangunlah bank-bank sampah. Di situlah nanti warga dilatih bagaimana memilah sampah organik dan non organik,” ujarnya.
Dengan mendapatkan pelatihan itu, maka masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah ekonomi rumahtangga.
Selain menggelar pelatihan, Perda Pengelolaan Persampahan ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Hendra DS.
Lain halnya dengan badan perusahaan yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hendra DS menjelaskan, sanksinya jauh kebih berat, yakni denda Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Medan, Hendra DS saat Soperda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sakti Lubis, Gang Amal, Kel. Sitirejo 1, Kec. Medan Kota, Minggu (26/5). Waspada/Yuni Naibaho