Harga Emas Naik, Nisab Zakat Penghasilan Di Aceh Berubah Menjadi Rp10,5 Juta

- Aceh
  • Bagikan
Harga Emas Naik, Nisab Zakat Penghasilan Di Aceh Berubah Menjadi Rp10,5 Juta

BANDA ACEH (Waspada): Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) telah melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat di Aceh.

Hal ini dilakukan karena harga emas murni di pasaran telah mengalami kenaikan lebih dari 10% dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya.

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal (foto), Kamis (23/5/2024) menjelaskan, nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya sebesar Rp6,9 juta kini meningkat menjadi Rp10,5 juta/bulan.

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10% dari nisab zakat sebelumnya,” kata Haikal.

Dia mengatakan, bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024. Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.

“BMA juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” ujar Haikal.

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keputusan terbaru nizab zakat tersebut dapat diunduh di https://s.id/BMAnisabzakat.” pungkas Haikal.(b02)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *