Dugaan Pelanggaran Etik KPU Simalungun, KPU Sumut Diminta Lakukan Klarifikasi

  • Bagikan
Salah satu spanduk yang dibawa pengunjuk rasa dari KNPI Simalungun di kantor KPU Simalungun, Senin (20/5) berbunyi: KPU Simalungun kerbau putih untuk dagangan, Bagai kerbau dicucuk hidungnya, gagal laksanakan demokrasi untuk rakyat.(Waspada/Hasuna Damanik).
Salah satu spanduk yang dibawa pengunjuk rasa dari KNPI Simalungun di kantor KPU Simalungun, Senin (20/5) berbunyi: KPU Simalungun kerbau putih untuk dagangan, Bagai kerbau dicucuk hidungnya, gagal laksanakan demokrasi untuk rakyat.(Waspada/Hasuna Damanik).

SIMALUNGUN (Waspada): Dugaan pelanggaran etik tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Simalungun, terus bergulir dan menjadi buah bibir di masyarakat dan kalangan pemerhati pemilu.

KPU Simalungun dinilai tidak lagi menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan independen. Tiga penyelenggara pemilu yang diharapkan menjadi pendekar demokrasi, malah menjadi pecundang demokrasi, menyusul peristiwa memalukan, tiga komisioner KPU Simalungun menghadap kepada seorang oknum pengurus Golkar Simalungun berinisila ARS.

ARS adalah oknum salah satu pengurus Golkar Kab. Simalungun. Dia juga adalah mantan komisioner KPU Simalungun dan pada Pileg 2024 lalu, berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Simalungun dari Dapil 2 Simalungun.

Banyak orang menyebutkan, sejumlah PPK yang lulus merupakan rekomendasi dari ARS. Para PPK yang lulus juga disebutkan sebelumnya adalah tim sukses ARS dan salah satu caleg DPR RI sewaktu Pileg. Bahkan diantaranya ada yang menjadi saksi partai pada Pemilu 2024.

Rekrutmen PPK untuk Pilkada Gubernur dan Bupati dijadikan konpensasi atau balas budi kepada tim sukses pileg lalu.

Baca juga:

Menanggapi masalah yang melanda komisioner KPU Simalungun tersebut, salah seorang pemerhati Pemilu/Pilkada, M Adil Saragih, secara khusus kepada Waspada mengatakan, KPU dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu harus mandiri dan profesional dalam mengambil keputusan. Contohnya seperti dalam rekrutmen PPK atau PPS , tidak perlu ada interpensi dengan pihak lain.

” Jadi KPU dalam mengambil keputusan tidak ada interpensi dari manapun,” kata Adil.

Menurut Adil yang juga mantan komisioner Bawaslu Simalungun itu menyatakan, tentang adanya rumor yang mengatakan bahwa KPU Simalungun diduga ‘selingkuh’ menghadap ke salah seorang pengurus partai politik jelang pengumuman penetapan PPK untuk 32 kecamatan se Kab. Simalungun, dikatakan jelas sudah menyalahi kode etik penyelenggara Pemilu.

” Ini jelas sudah menyalahi kode etik penyelengaraan Pemilu,” tegas Adil.

Karena itu dia mengatakan dapam kaitan permasalahan KPU Simalungun ini, KPU Provinsi Sumatera Utara harus melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU.

” Kalau ini dibiarkan, maka publik tidak akan percaya lagi sama KPU Simalungun. Kalau publik tidak percaya lagi sama KPU Simalungun, maka Pilkada Simalungun bisa berbahaya,” cetus Adil Saragih.

Disisi lain, Ketua KPU Simalungun Septian Johan, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak meresponnya sama sekali. (a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *