KPU Palas Luncurkan Tahapan Pilkada Tahun 2024

  • Bagikan
KPU Palas gelar acara peluncuran Tahapan Pilkada Tahun 2024.(Waspada/Ist)
KPU Palas gelar acara peluncuran Tahapan Pilkada Tahun 2024.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada); Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas luncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Demikian pantauan Waspada, Senin (20/5) di aula hotel Al Marwah, Jl. Kihajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Palas, Muhammad Ananda Mardin Harahap dom komisioner lainnya, Hamid Zumary Hasibuan dan Junaidi Hasibuan turut hadir di acara bertajuk “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Turut hadir juga sekda, Arpan Nasution didampingi Plt. Kaban Kesbangpol, Alamsyah APPK Kecamatan se kabupaten Padang Lawas. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat Padang Lawas, Sekda Arpan Nasution S.Sos, Plt Kaban Kesbangpol Alamsyah Siregar.

Pabung Kodim 0212/TS Kapten Soleh Harahap, Kasi Intel Kejari Palas, Andri Rico Manurung, SH, Komisioner Bawaslu Hj. Ningtiasih, Berlin T. Harahap, SH, Amran Pulungan, MSP, Perwakilan Polres Padang Lawas, dan Perwakilan PN Sibuhuan.

Serta Lembaga terkait, termasuk Parpol, Ormas, OKP dan Organisasi Pers/LSM, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, juga tokoh adat.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU, Muhammad Ananda Mardin Harahap dalam sambutannya mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama proses tahapan pilkada berlangsung.

Baik penyelenggara tingkat kabupaten, KPU, penyelenggara tingkat kecamatan, PPK, hingga PPS dan KPPS se kabupaten Padang Lawas. Mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan dalam mensukseskan penyelenggaraan pilkada tahun 2024, katanya.

Sementara, Sekda Palas menyampaikan 5erima kasih kepada komisioner KPU yang sudah memanfaatkan potensi alam Padang Lawas dalam peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah 2024.

Dan KPU diharapkan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, kata Sekda. (a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *