SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga grebek lokasi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Selasa, (14/5).
Dalam penggrebekan yang dilakukan pada pukul 19.30 Wib itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TTP alias Pak J, 41, seorang buruh harian lepas (BHL) yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, mengatakan, sewaktu dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Barang Bukti yang disita antara lain: uang tunai Rp25.000, 1 timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 pipet plastik, 2 mancis gas, 3 pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 kompeng, 1 gunting, 3 plastik bening kecil, 1 plastik klip bening, 3 plastik mambo, 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram,” terang Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (15/5).
Rahmad menjelaskan, terbongkarnya kasus ini ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika.
Kemudian tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel Polri lainnya, berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TTP itu di rumah kediamannya.
“Setelah di interogasi, TTP pun mengakui bahwa barang bukti yang behasil diamankan itu adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan ditahan di sel tahanan Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya
Rahmad juga mengatakan bahwa TTP sudah dijadikan tersangka san dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.