Alih Kelola Blok Migas Aceh Selangkah Lagi

  • Bagikan
Ketua YARA, Safaruddin SH MH (kiri) meninjau lokasi sulfur di Pelabuhan Langsa, Kota Langsa, baru-baru ini. Waspada/Ist
Ketua YARA, Safaruddin SH MH (kiri) meninjau lokasi sulfur di Pelabuhan Langsa, Kota Langsa, baru-baru ini. Waspada/Ist

IDI (Waspada): Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didesak segera mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh, baik di Kabupaten Aceh Tamiang maupun di Aceh Timur.

Ketua YARA, Safaruddin SH MH, dalam siaran pers diterima Waspada, Rabu (15/5) menjelaskan, proses pengalihan pengelolaan Blok Migas merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh dan sekarang telah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT. Pertamina EP.

“Kesepakatan tersebut sesuai dengan perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun saat ini hanya menunggu rekomendasi atau persetujuan Pj Gubernur Aceh, sehingga nantinya Kementerian ESDM RI dapat menetapkan blok baru tersebut,” urai Safaruddin.

Dijelaskan, proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun diperjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat. Akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua dengan menggunakan anak perusahaannya.

“Persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut telah memakan waktu hampir setahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Enegi Aceh Darussalam (PHE Aceh Darussalam), yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” urainya.

Dalam mengelola tiga Blok Migas di Aceh ini, lanjut Safaruddin, proses tandatangan kontrak Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA ini harus mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Pemerintah Aceh yang ditujukan ke Menteri ESDM, sehingga Blok Migas tersebut dapat dikelola Aceh melalui BPMA.

Dengan lahirnya entitas baru tersebut, nantinya Aceh mendapatkan benefit yang lebih besar dan merupakan bagian dari implementasi UUPA pasal 160. “Jangan sampai perjuangan yang dilakukan berbagai pihak selama hampir empat tahun kandas hanya gegara tidak memahami pentingnya alih kelola blok migas di Aceh,” sebut Safaruddin.

Disisi lain, berkurangnya dana Otsus tentu Aceh harus mencari sumber dana pembangunan dari sumber lain. Salah satunya adalah migas yang telah terbuka lebar peluangnya. “Artinya, bolanya ada di tangan Pj Gubernur Aceh. Jika rekomendasi atau persetujuan ini segera dikeluarkan, maka kinerjanya akan terlihat di mata rakyat Aceh,” demikian Safaruddin SH MH. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *