Kinerja MPA Dikritisi

  • Bagikan
Ketua YARA, Safaruddin SH MH. Waspada/H. Muhammad Ishak
Ketua YARA, Safaruddin SH MH. Waspada/H. Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Dinilai gagal mengangkat mutu dan daya saing pendidikan di level nasional, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Majelis Pendidikan Aceh (MPA). Padahal Provinsi Aceh merupakan istimewa dalam aspek pendidikan.

“MPA memiliki tugas mengangkat mutu pendidikan dan merancang pendidikan yang khas dan mampu bersaing di tingkat nasional. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, MPA juga dialokasikan anggaran tahunan yang besar dari APBA, baik untuk gaji, perjalanan dinas dan lain-lain,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH MH, kepada Waspada.id, Rabu (15/5).

Di Aceh, menurutnya, nilai rata-rata kelulusan SMA/SMK/MA dalam ajang Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) masih sangat rendah, bahkan di bawah rata-rata Nasional. Selain itu, keberadaan SMA di Aceh yang masuk dalam 1.000 sekolah terbaik di Indonesia dari masa ke masa sangat sedikit.

“Terkait dua hal ini, kita telah menggelar diskusi yang bertema Evaluasi Pendidikan Aceh, Minggu (12/5) lalu di Banda Aceh. Diskusi itu digelar dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024,” urai Safaruddin.

Pihaknya menemukan dua masalah besar dalam diskusi tersebut, yaitu mutu lulusan SMA dan nominasi sekolah terbaik asal Aceh di level nasional. “Nilai rata-rata lulusan SMA di UTBK atau SNBT sangat rendah. Kedua, SMA asal Aceh yang masuk seribu sekolah terbaik Nasional hanya tiga unit, yaitu SMA Mosa, SMA Fajar Harapan dan SMA Labschool Unsyiah,” sebut Safaruddin.

Selain tiga SMA, sambungnya, satu unit madrasah di bawah Kemenag RI juga masuk 1.000 SMA/SMK/MA terbaik nasional yaitu MAN Insan Cendekia di Aceh Timur. “Tahun 2021, diakui nilai rata-rata kelulusan alumni SMA/MA asal Aceh di peringkat 25, di bawah Papua Barat,” timpa Safaruddin.

Mengingat mutu dan daya saing yang rendah, YARA mempersoalkan keberadaan MPA, baik kinerja, karena Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana yang besar, seperti honor atau gaji bulanan, uang perjalanan dinas, mobil dinas dan kantor, sedangkan mutu pendidikan bermasalah.

Dikatakan, MPA lembaga yang setara SKPA yang memiliki DPA dan anggaran tersendiri. MPA sejak 20 tahun lebih juga bagian dari implementasi keistimewaan Aceh melalui UU Nomor 44 Tahun 1999. “Kita mengkhawatirkan adanya ketidakberesan dalam perekrutan anggota MPA,” pungkas mahasiswa S3 Ilmu Hukum USK ini.

Ke depan, pimpinan dan anggota lembaga keistimewaan Aceh bekerja serius dan mampu menunjukkan provinsi berjulukan Serambi Mekah ini sebuah daerah istimewa. “Jika tidak mampu bekerja, maka silahkan mundur, karena masih banyak di luar yang mampu untuk berubah dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” pungkas Safaruddin SH MH. (b11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *