LANGSA (Waspada) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa (14/5).
Sidang kode etik pemberhentian anggota KIP tersebut disiarkan secara live, diketuai J Kristiadi. Adapun putusan DKPP terhadap teradu yakni:
Pertama, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kedua, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan dan ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan sidang dengan Nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 merupakan Keputusan Rapat pleno lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty.
Pemberhentian anggota KIP Langsa ini merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kota Langsa terkait kasus akun bodong di Fecebook Usman Udin yang melibatkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Iqbal Sulisyansah yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan-red), sementara rekannya Fakran S sebanyak 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa, di Ruang sidang utama pada Maret 2024 lalu.
Sementara yang bersangkutan, Iqbal Suliansyah kini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Langsa. (crp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.