NAGAN RAYA (Waspada): Majelis Pendidikan Daerah (MPD) menilai pelaksanaan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar serta jenjang pendidikan menengah harus dilakukan evaluasi oleh dinas terkait
Hal ini untuk mengakomodir aspirasi dari para orang tua/wali peserta didik dan juga dalam upaya menumbuhkembangkan kreativitas peserta didik di satuan pendidikan, kata Ketua Majelis Pendidikan Daerah Nagan Raya Saidon Hamzah yang didampingi Wakil ketua Ardiansyah di Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Komplek Alun-alun Suka Makmue, Selasa (14/5)
Saidon menjelaskan, kajian MPD Kabupaten Nagan Raya tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan harus dilakukan evaluasi hal ini untuk mengakomodir kepentingan sekolah dan kreativitas peserta didik serta tidak menjadi beban bagi orang tua wali peserta didik.
Ia menambahkan kegiatan wisuda di satuan pendidikan itu bisa dimaknai sebagai pengakuan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan. Gelaran wisuda ini menunjukkan bahwa para peserta didik berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Momen wisuda juga untuk merayakan prestasi akademik yang berhasil diraih para alumni selama bersekolah atau mengemban ilmu di dunia pendidikan yang mereka ambil.
“Ini merupakan kesempatan bagi para peserta didik untuk bisa merasa bangga dan senang atas semua pencapaian mereka selama ini,” tambah Saidon
Ia mengungkapkan, kegiatan wisuda di satuan pendidikan ini juga sudah ada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.
Menurut Saidon Hamzah, MPD juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemkab Nagan Raya tentang kegiatan pada satuan pendidikan, merekomendasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran kepada kepala sekolah tentang kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat tidak wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,
Kemudian memastikan bahwa seluruh kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sehingga kegiatan di satuan pendidikan akan mengakomodir berbagai kepentingan, tutup Ketua MPD Saidon Hamzah. (b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.