DELISERDANG (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang Ir Wiriya Alrahman MM mengingatkan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang hendak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang agar tidak menggangu tugas pokok dalam jabatannya.
Hal itu dikatakan Wiriya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Senin (13/4). Dia menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan mulai adanya dua pejabat eselon II yang hendak maju Pilkada dengan telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran di sejumlah Partai Politik (Parpol) hingga lelang jabatan eselon II yang sempat dibuka oleh mantan Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar belum juga ada pelantikan.
Dua orang pejabat yang telah mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah itu masing-masing Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan M. Ked (PD), Sp. PD dan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang H Khoirum Rijal ST MAP.
Wiriya ditanya terkait dua pejabat yang mau maju Pilkada Deliserdang, apakah sudah ada izin dari dirinya. Dia menyebut keduanya masih mau maju dan sebelum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang barulah yang bersangkutan meminta izin.
“Begini, mau majukan ?. Masih mau maju, siapapun boleh. Nanti sebelum penetapan calon, baru dia minta izin,” katanya.
Dengan menyebut siapapun boleh maju termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), namun Wiriya tetap memberikan arahan kepada keduanya agar mengingat agar tidak menggangu tugas pokok sebagai pejabat ASN. “Silahkan (maju Pilkada), asal tidak menggangu tugas pokok dan fungsinya,” ujar Wiriya.
Sementara sebelumnya Wiriya menanggapi lelang jabatan eselon II yang belum juga dilantik karena sampai kini belum ada mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ya, secara ketentuan, sejak tanggal 22 Maret 2024 baik Kepala Daerah defenitif maupun Pejabat Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi (sebelum) mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sampai sekarang persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri tidak keluar,” katanya.
Dua jabatan yang telah mengikuti lelang dan disebut-sebut yang akan mendudukinya Wagino Sajali S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Pemkab Deliserdang dan Anriza Daulay sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deliserdang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Kadis PMD juga Seketaris PMD Deliserdang.
Wiriya saat disinggung, apakah di masa kepemimpinannya akan ada mengusulkan keduanya atau yang lain. Dia mengaku belum tau. “Belum tau. Kenapa saya bilang belum tau ?. Kalau secara ketentuan Pejabat Bupati, apabila ada jabatan kosong maka menunjuk pelaksana (PLT). Dan pelaksana untuk itu (Kalak BPBD dan Kadis PMD) sudah ditunjuk oleh Bupati yang lama,” akunya.
Untuk diketahui, sebelum berakhirnya HM Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang karena persetujuan Mendagri belum ada juga untuk pengangkatan dan pelantikan dua nama yang disebut-sebut menduduki jabatan hasil lelang eselon II itu. Ali Yusuf menunjuk PLT Kalak BPBD Deliserdang yaitu Asisten I Dr Drs H. Citra Efendi Capah MSP dan PLT Kadis PMD Deliserdang yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M Ari Mulyawan Simatupang SH MAP. (a16/a01).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.