BATUBARA (Waspada): Hingga batas akhir jadwal penerimaan dukungan calon independen, tidak ada yang mendaftarkan serta menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Batubara 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Batubara Erwin melalui telepon selulernya, Senin (13/5). Menurutnya berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 05 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Sejak dibukanya penyerahan dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 08 Mei sampai dengan ditutupnya pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 wib, ada dua orang masyarakat datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi silon kepada tim Helpdesk KPU.
Dua orang itu menurut Erwin, pertama masuk pada Kamis, 09 Mei atas nama Eko Budianto, datang meminta akses silon untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Rudi Safrizal dan Abdul Rasyid.
Kedua pada tanggal 12 Mei 2024 atas nama Muhammad Hanafi datang meminta akses silon untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tengku Arief Wibawa dan Victor Oktopianus Simarmata.
Selanjutnya pada pukul 23.01 wib tim pemenangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Tengku Arief Wibawa dan Vicktor Oktopianus Simarmata datang untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Batubara, namun setelah diperiksa data dan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dikembalikan kerena dokumen model penyerahan dukungan KWK dan Model B, jumlah dukungan KWK tidak ada dan tidak sesuai.
“Satu bakal pasangan calon lagi atas nama Rudi Safrizal dan Abdul Rasyid tidak datang menyerahkan data dan dokumen pencalonan pasangan perseorangan, jadi hingga ditutup tidak ada calon independen di Pilkada Batubara 2024,” beber Erwin.
Dijelaskannya, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batubara tahun 2024, syarat dukungan calon jalur perseorangan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Batubara nomor 599 tahun 2024 tanggal 19 April 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, sebanyak 26.914, dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan sebaran minimal sebanyak 7 (tujuh) kecamatan.
KPU juga telah melakukan sosialisasi tahapan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 pada 8 Mei 2024 ke berbagai elemen masyarakat, forkopimda, partai politik, Kabupaten Batubara dan media.
Dengan fakta ini pemenang pilkada Batubara dua kali OK Arya Zulkarnain masih memegang rekor , sebagai calon perseorangan yang sukses mengantarkannya ke kursi Bupati. ( a17.b)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.