42.187 Dukungan Pilkada Asahan, Tidak Ada Mendaftar Balon Perseorangan

  • Bagikan
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, didampingi komisioner lainnya, saat sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Asahan. Waspada/Sapriadi
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, didampingi komisioner lainnya, saat sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Asahan. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Bakal calon (Balon) perseorangan Pilkada dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan hingga penutupan jadwal pendaftaran, KPU Asahan tidak menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari jalur perseorangan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar, saat dihubungi Waspada, Senin (13/5), menuturkan berdasarkan PKPU No: 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. KPU Kabupaten Asahan melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Hal ini kata Pangulu, berdasarkan Keputusan KPU Kab Asahan No: 814/2024, 4 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024, KPU Kab Asahan Telah Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 sebanyak 42.187 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 13 kecamatan di Kab Asahan.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Asahan Serta Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024 Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada 7 Mei 2024 kepada perwakilan Pemkab Asahan, dan semua perwakilan elemen masyarakat, baik itu Ormas dan organisasi lainnya,” jelas Pangulu.

Pangulu juga menjelaskan, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, 4 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak 2024 yang mana bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 /2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota /2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan tanggal 8-12 Mei 2024. Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

” KPU Kabupaten Asahan Sesuai dengan Pengumuman Nomor 947/PL.02.2-Pu/1209/2/2024, 5 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan 2024, selama tiga hari mulai 5 – 7 Mei 2024 telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Sesuai Jadwal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari 8 Mei – 12 Mei 2024,” jelas Pangulu.

Untuk penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan, lanjut Pangulu, KPU Kab Asahan telah membentuk TIM Helpdesk KPU Asahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan telah menerima konsultasi dari masyarakat pada 7 Mei 2024 perihal pembukaan akun SILON KADA dan KPU Asahan menerima Surat Model Permohonan SILON untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 8 Mei 2024. KPU juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

Sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Balon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Mei sampai dengan ditutupnya, kata Pangulu, penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu bakal pasangan calon perseorangan sudah melakukan pembukaan akun SILON KADA atas nama bakal calon perseorangan Indra Kesuma dan Hasbi, namun hingga berakhirnya masa penyerahan tidak ada melakukan submit di SILON ataupun pengajuan Penyerahan secara fisik (Hardcopy) dari Bakal Calon Perseorangan.

“Berkaitan dengan hal tersebut Dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Asahan sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024, tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” jelas Pangulu. (a02/a19/a20)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *