Scroll Untuk Membaca

Olahraga

BPJS Beri Rasa Nyaman Atlet/Pelatih Pelatda PON Sumut

BPJS Beri Rasa Nyaman Atlet/Pelatih Pelatda PON Sumut
KETUA Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis (2 kiri) dan Kabid BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih di Aula KONI Sumatera Utara, Jl Willem Iskandar II Medan, Selasa (7/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI Sumatera Utara melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sosialisasi yang dilakukan di Aula KONI Sumut, Selasa (7/5), tersebut dirangkai penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke senilai Rp42 juta. Binner Sidabuka merupakan pelatih tinju Sumatera Utara yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju andal dari daerah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Beri Rasa Nyaman Atlet/Pelatih Pelatda PON Sumut

IKLAN

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih di Medan, mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.

Perlindungan kesehatan melalui BPJS Tenagakerja tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.

“Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet non Pelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lincungan BPJS,” katanya.

Turut hadir di antaranya Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis, Waketum II H Sakiruddin dan Wakil Sekretaris Umum Dr Mesnan MKes.

Menurut Evi, beragam manfaat bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal senilai Rp174 juta.

Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan masih banyak pengurus cabang olahraga belum paham manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga daerah ini lebih mengenal dan mengatahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerjasama hampir dengan semua rumah sakit.

“Bahkan kalau ada atlet menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua Pengprov cabang olahraga lebih memahami perlindungan kesehatan atletnya,” jelas John Lubis. (m18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE