MEDAN (Waspada): Pembongkaran tembok yang disengketakan Contempo dan pihak perumahan Yuu Contempo Senin (6/5) diwarnai kericuhan. Pasalnya, taman penghalang yang berada di kawasan akses jalan umum di perumahan di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu tidak turut dieksekusi.
Suasana ketegangan terjadi setelah masing-masing pihak beradu mulut, tak lama setelah jurusita PN Medan melakukan pembongkaran tembok, usai membacakan putusan Mahkamah Agung hari Senin (6/5) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Hadir dalam acara eksekusi itu yang dibacarkan Darwin SH, dari PN Medan, Afan Harahap perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, sejumlah pengacara mewakili pihak Contempo, perwakilan dari Bhabinsa TNI/Polri, dan perwakilan dari Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. Namun tidak terlihat personel dari Satpol PP Medan.
Sesuai putusan eksekusi, pembongkaran dilakukan terhadap berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, segmen yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Namun pada Kamis (2/5), pihak Yuu Contempo terkesan nekad membangun kembali segmen fasilitas umum (fasum) itu. Anehnya, taman yang telah dibangun yang menjadi akses jalan umum tidak turut dieksekusi, pahadal itu jadi kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang masuk ke perumahan.
Akibatnya, pihak Hansin yang mewakili tanah warga yang tanahnya di belakang yang terhalang tembok fasum kecewa dan mempertanyakan kenapa tidak dibongkar. Cekcok pun tak terelakkan, setelah petugas dari Yuu At Contempo bersikeras telah mendapat jaminan dari Perkim Medan, yang membolehkan kehadiran taman tersebut.
Kemudian, pihak Yuu At Contempo mengklaim mengklaim memiliki surat atas taman tersebut dan menantanng perwakilan dari pengacara Contempo untuk memperkarakannya ke Poldasu.
Terjadi adu mulut terkait tidak dibongkarnya taman penghalang yang berada di kawasan akses jalan umum di perumahan di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Waspada/Partono Budy
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Medan Hendra DS memminta Satpol dan Perkim untuk tegas dan jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan jadi mainan semata.
“Ini kan (taman) masuk dalam kawasan fasilitas umum (fasum) berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah jatuh eksekusi.
“Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu,” ujarnya.
Terlebih, apalagi bangunan yang menghalangi fasum itu sudah beberapa kali dibongkar Satpol PP dan setiap selesai dibongkar, dibangun kembali oleh pengembang. “Ini kan sama dengan pelecehan hukum,” tegasnya.
Disebutkannya lagi, anehnya fasum jalan yang harusnya dibuka dalam eksekusi Senin itu malah dibangun taman oleh pengembang beberapa hari sebelumnya dan anehnya ini diketahui oleh pihak Perkim.
“Jadi lucu kalau hanya tembok pagarnya saja yang dieksekusi,” pungkasnya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.