Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengendara Sepmor Di Banda Aceh Wajib Pakai Helm Depan Belakang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Personel Satlantas Polresta Banda Aceh sedang berdiri di dekat spanduk yang berisi imbauan untuk mengenakan helm depan belakang bagi pengendara sepmor. (Waspada/Zafrullah)
Personel Satlantas Polresta Banda Aceh sedang berdiri di dekat spanduk yang berisi imbauan untuk mengenakan helm depan belakang bagi pengendara sepmor. (Waspada/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada): Pengendara sepeda motor (sepmor) di Banda Aceh dan sekitarnya, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, diwajibkan memakai helm dua yaitu depan dan belakang setiap berkendara.

Diketahui, selama ini yang memakai helm hanya yang mengendarai saja sementara yang duduk di belakang sering tidak memakai helm. Maka saat ini sudah diwajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk memakai helm depan dan belakang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengendara Sepmor Di Banda Aceh Wajib Pakai Helm Depan Belakang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

IKLAN

Hal tersebut pun diperkuat lagi dengan beberapa spanduk yang berisi imbauan dari petugas Satlantas Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas, Kompol Sukirno, Senin (6/5), mengatakan, Polresta Banda Aceh kini mulai menerapkan dan mewajibkan setiap para pengendara sepeda motor, wajib memakai helm dua yakni depan dan belakang.

Kasatlantas mengatakan, selain itu para pengendara juga diwajibkan memakai helm saat berkendara, baik pada pagi hari dan siang maupun malam hari saat berkendaraan.

Selama ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas pada sore dan malam hari masih rendah.

“Tetapi kini mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor itu diwajibkan memakai helm dua setiap berkendara yakni helm SNI,” sebutnya.

Sukirno mengatakan, penertiban dan menerapkan pengendara sepmor diwajibkan memakai helm tersebut, kini berdasarkan peraturan yang tertera pada Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000, bahkan kini petugas Satlantas Polresta Banda Aceh terus menerapkan hal itu, demi ketertiban dan keselamatan para pengendara di jalan raya.

“Mewajibkan pakai helm saat berkendara setiap saat, tentu hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas di jalan raya.

Selain menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh dan sekitarnya,” sebutnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE