P.SIDIMPUAN (Waspada) : Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Mukmin Saleh Siregar tercatat sebagai orang kelima yang mendaftar di Tim Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tapsel sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Tapsel
Dalam mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati, Mukmin Saleh Siregar diwakili Yusnar Gultom, S.Pd datang Kantor DPD PAN Tapsel di Jl.Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan, Rabu (1/5). Pendaftaran Mukmin Saleh Siregar diterima Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Harry Siregar.
Yusnar Gultom, S.Pd yang pernah menjabat sebagai tenaga Fraksi Nasdem DPRD Tapsel Periode 2014-2019 mengatakan Mukmin Saleh Siregar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penjaringan Balon KDH dan Wakil KDH DPD Partai NasDem siap untuk mengikuti seluruh proses rangkaian penentuan Balon yang aka diusung PAN dalam Pilkada Tapsel tahun 2024.
Terpisah, Mukmin Saleh Siregar yang dikenal cukup vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD Tapsel menegaskan siap untuk mengikuti kontestasi Pilkada Tapsel tahun 2024. “Banyak hal yang hanya dapat dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan Tapsel, jika diberi amanah untuk memimpin Tapsel,” tuturnya.
Baca juga:
Usai memberikan formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Tapsel, Tim Pilkada DPD PAN Tapsel, Harry Siregar menjelaskan Mukmin Saleh Siregar tercatat sebagai Balon kelima yang mendaftar di Tim Penjaringan DPD Tapsel untuk bersaing memperebutkan dukungan PAN.
Balon yang sudah ambil formulir pendaftaran di PAN Tapsel, ungkapnya sebanyak balon dan semuanya yang sudah mengembalikan formulir atau telah resmi mendaftar. Dari 6 Balon yang mengambil formulir, alhamdulilah semuanya sudah mengembalikan.Mukmin tercatat, Balon kelima mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.” ungkapnya. (a39).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.