KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Loning 1, Kecamatan Lawe Sigala-gala, tepatnya pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dua pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik DRS, kata Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasi Humas, AKP Saniman kepada Waspada.id, Selasa (30/4),
Lanjutnya, setelah mendatangi lokasi, polisi menemukan DRS sedang berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan DRS dan ditemukan barang bukti berupa bekas plastik pembungkus sabu dan alat hisap sabu.
DRS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari tersangka HA yang tinggal di sebelah rumah kontrakan miliknya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah kontrakan HA.
Kedua pelaku Inisial DRS 43, Wiraswasta, warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Babul Makmur dan HA 30, Petani, Warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala diamankan beserta barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,76 gram, masing-masing terbungkus dalam plastik klip warna putih bening, 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,39 gram, masing-masing dibungkus dalam plastik warna putih bening, 1 sisa potongan bekas kemasan narkotika jenis sabu dan 1 alat hisap sabu/bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex.
Kedua pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkoba, tambah AKP Saniman. (cseh)