Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Patroli SPBU Di Langkat

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan patroli  di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3/2024). Waspada/ist 
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan patroli  di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3/2024). Waspada/ist 

LANGKAT (Waspada): Cegah kecurangan penjualan BBM, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan patroli untuk mengecek langsung aktivitas sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Langkat, Sabtu (30/3/2024)

Untuk menghindari terjadinya tindak pidana praktik kecurangan penjualan BBM di SPBU, yaitu kejadian BBM bercampur air serta praktik kecurangan meteran pengisian BBM, sehingga giat patroli dan pemantauan ini dilaksanakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Patroli SPBU Di Langkat

IKLAN

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM menegaskan pihaknya akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.

“Pengecekan ini untuk mengantisipasi praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Langkah ini juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta kejadian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyambut masa mudik Lebaran,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa akan menindak tegas SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dedi menyebut, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya praktik curang dan stok BBM masih aman, Pompa nozzle dan mesin dispenser masih normal, dan BBM yang keluar sesuai dengan jumlah harga yang tertera.

“Meskipun demikian, kita harapkan para pemilik SPBU di Kabupaten Langkat agar tidak melakukan kecurangan dalam meteran BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana,” pungkasnya.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE