PEUREULAK (Waspada): Anggota Opsnal Resmob Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Minggu (24/3). Pelaku berinisial US, 42, asal Peureulak Barat, Aceh Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan korban, RI, pemilik Toko Ponsel di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dimana tokonya mengalami pencurian, Jumat (22/3). Akibatnya, uang tunai Rp7 juta dan handphone (HP) miliknya raib.
“Toko korban dibobol dengan cara merusak pintu belakang. Ketika itu dalam keadaan kosong, karena korban melaksanakan ibadah salat jumat di masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kepada Waspada, Senin (25/3).
Mengetahui tokohnya dibobol maling, lalu RI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah US. Lalu US ditangkap dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini US diperiksa penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut,” demikian kasat reskrim.
Seiring dengan proses penyidikan, US mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama, Jumat, (23/2) lalu di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, dimana saat itu US membobol sebuah bengkel di Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan AL selaku korban, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. “Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol pencuri saat sedang beribadah salat Jumat di masjid. “AL saat itu kehilangan uang Rp4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban,” kata Muhammad Rizal.
Dari dua Laporan Polisi tersebut, lanjut kasat reskrim, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah, satu unit handphone Android, satu batang kayu, sehelai sarung yang digunakan US saat menjalankan aksinya dan sebuah dompet milik US.
“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.