BATUBARA (Waspada): Istana Niat Limalaras yang berlokasi di Desa Limalaras, Kecamatan Nibung Hangus akan ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batubara.
Hal itu terungkap dalam pertemuan silaturahmi Penjabat (Pj) Bupati Batubara Nizhamul, S.E, M.M., bersama Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Limalaras yakni Dato’ Muhammad Azminsyah, Dato’ Saifuddin, Dato’ Yuda Bakti dan lainnya di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Minggu (17/3).
Pada pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan ahli waris dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Batubara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Limalaras tahun 2024.
Adapun penataan dilakukan meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung. Hal itu sejalan Peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Merevitalisasi bangunan Istana Niat Limalaras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batubara tetap terjaga.(a 18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.