Scroll Untuk Membaca

Aceh

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 11 Pedagang Miras

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat memberikan keterangan soal penangkapan 11 orang pelaku pernjual miras. (Waspada/Zafrullah)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat memberikan keterangan soal penangkapan 11 orang pelaku pernjual miras. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Sejak satu minggu sebelum Ramadan hingga sekarang, Polresta Banda Aceh telah mengamankan 11 orang pedagang minuman keras (miras) yang beroperasi di Banda Aceh.

Terakhir, ada dua pedagang miras yang juga diamankan pada Selasa (12/3) kemarin. Bahkan yang bersangkutan ditangkap usai salat tarawih dan masih mengenakan baju koko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 11 Pedagang Miras

IKLAN

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam Jumat Curhat Polresta Banda Aceh di salah satu warung kopi kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kamis (14/3) malam.

“Ada 11 orang pelaku yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, bahkan salah satunya berbaju koko,” ucapnya di hadapan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Secara singkat Fahmi menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran minuman haram bagi muslim tersebut.

“Jadi ditindaklanjuti laporan dari masyarakat, kemudian kita tangkap. Petugas menyamar sebagai pembeli dan saat ini masih diproses lanjut,” jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Amankan 74 Botol Miras

Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya kepada pers Jumat (15/3) malam, mengatakan, ada barang bukti 74 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari sebelas pelaku itu.

Mereka, kata dia, mendapatkan barang haram ini dari provinsi tetangga yang kemudian sengaja diedarkan di Banda Aceh dan sekitarnya dengan cara menerima pesanan.

“Jadi mereka akan jual kalau ada pemesan, miras-miras itu disimpan di rumah atau tempat penyimpanan, kemudian ada yang pesan baru diantarkan, kita menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” ungkap dia.

Para pelaku ditangkap di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, seperti di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya dan lainnya.

“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah, mereka dijerat dengan qanun hukum jinayat tentang khamar,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE