TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan mediasi terkait persoalan ganti rugi pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan tegangan 70 KV milik PT PLN (Persero) ULTG Nias dari Gardu Induk (GI) Idanoi, Kota Gunungsitoli menuju Telukdalam, Nias Selatan.
Informasi yang dihimpun, sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang dilintasi kabel ROW, diantaranya Kecamatan Somambawa, Lahusa, Toma, Telukdalam, Onolalu dan Fanayama, sebagian bermasalah pada ganti rugi kompensasi tanah dan tanaman sehingga memgakibatkan pemeliharaan jaringan SUTT tersebut terkendala.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Datun, Yaatulo Hulu, SH kepada Waspada membenarkan telah mengundang para pihak, baik pihak PT. PLN (Persero) ULTG Nias, turut diundang Kodim 0213/Nias , Polres Nias Selatan, Camat, Kepala Desa dan masyarakat yang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi pada pembangunan Tower SUTT 70 KV tersebut yang dilaksanakan di Aula Kejari Nisel, Jalan Diponegoro No. 97 Teluk Dalam, Selasa (14/3) lalu.
Pemanggilan para pihak tersebut untuk melakukan mediasi dalam permasalahan kompensasi tanah tanaman yang belum terbayarkan oleh pihak PT. PLN (Persero) kepada beberapa masyarakat yang mengklaim.
“Mediasi yang dilaksanakan bertujuan agar permasalahan yang terjadi selama ini dapat segera tuntas dan selesai sehingga pihak PT PLN (Persero) ULTG Nias dalam melaksanakan pemeliharaan kabel transmisi tidak ada hambatan dan halangan. Dengan selesainya permasalahn tersebut, pasokan arus listrik di wilayah Kabupaten Nias Selatan lancar tanpa ada gangguan,” ujar Yaatulo Hulu.
Sementara Maneger PT. PLN (Persero) ULTG Nias, Andika Putra Kusuma menanggapi adanya masyarakat mengklaim haknya sebagai pemilik lahan pertapakan SUTT Tower dan kompensasi tanah dan tanaman lintasan kabel ROW, pihak PLN menyampaikan silahkan buat keberatan atau gugatan di pengadilan. Bila nanti ada putusan secara ikrah menjadi dasar atau landasan hukum bagi masyarakat mengklaim haknya.
Menurut Andika, PT PLN ULTG Nias sebagian besar telah menyelesaikan kewajibannya melunasi dan membayar konpensasi tanah dan tanaman milik masyarakat pasa pembangunan Tower SUTT.
“Kalau ada masyarakat mengklaim belum menerima kompensasi atau haknya silahkan melakukan gugatan ke pengadilan, kita pastikan apapun putusan hukum dari pengadilan terkait hal tersebut akan dilaksanakan oleh PT PLN,” ujar Andika.
Sementara Kades Somambawa, Hatomaefu Ndruru kepada Waspada mengatakan kedatangannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan sesuai undangan yang dilayangkan beberapa hari yang lalu terkait permasalahan kendala pembersihan jalur kabel Tower SUTT.
Kades Somambawa mengaku ada dua permasalahan yang disampaikan, yaitu masalah kompesasi lahan dari titik 234, 235 dan 236 sampai saat ini belum di bayarkan kepada pemilik lahan oleh pihak PT. PLN (Persero) ULTG Nias kepada warga Desa Somambawa.
Dia berharap dengan mediasi ini yang dilakukan oleh Kejari Nisel, para pihak yang terlibat segala permasalahan dapat segera terselesaikan dengan baik, dan kegiatan pemeliharaan jalur kabel tower berjalan lancar tanpa ada hambatan, tandas Hatomaefu. (a26/cbhg)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.