Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

KPUD Akhirnya Sandingkan Data Plano C Hasil Kecamatan Delitua

Setelah "Dihujani" Interupsi Saksi Parpol

KPUD Akhirnya Sandingkan Data Plano C Hasil Kecamatan Delitua
Ali Sitorus saat memperlihatkan perbedaan perolehan suara dari C hasil ke D1 hasil kepada Komisioner KPUD Deliserdang. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, akhirnya akan melakukan peyandingan data Plano C hasil yang dimiliki saksi Partai Politik (Parpol), KPUD dan Bawaslu untuk Kecamatan Delitua, yang dijadwalkan pada Selasa (5/3) sekitar pukul 10:00 WIB.

Penyandingan plano itu dilakukan setelah pimpinan sidang rapat plano terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten “dihujani” interupsi saksi partai peserta Pemilu karena adanya dugaan perbedaan jumlah suara diantara Caleg di C plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan D hasil yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Delitua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPUD Akhirnya Sandingkan Data Plano C Hasil Kecamatan Delitua

IKLAN

Pantauan Waspada Senin (4/3) malam, pimpinan sidang rapat plano terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten dipimpin langsung Ketua KPUD Deliserdang Syahrial Efendi bersama Komisioner lainnya yakni masing-masing Ziaulhaq Siregar, Mulianta Sembiring, Timo Dahlia Daulay dan Relis Yanthi Panjaitan dengan disaksikan Komisioner Bawaslu Deliserdang.

Sejumlah saksi Parpol dari awal sudah melakukan interupsi, memuncaknya interupsi itu ketika masuk perhitungan suara di Caleg tingkat kabupaten, masing-masing yang melakukan aksi protes yakni saksi dari PKB, PSI, Golkar, Perindo, Gerindra, mereka pada umumnya melihat adanya tidak kesesuaian jumlah perolehan suara Caleg dari C hasil dengan D hasil di Partai PDI-P yang saksi miliki seperti di Desa Deli Tua dan lainnya.

“Izin pimpinan saya bicara sedikit, kami memahami urutan rekapitulasi dari tingkat TPS hingga PPK berjenjang sampai kemari, tetapi ketika kami melihat tidak sesuai apakah kami harus membiarkan. Memang ada ranahnya di Bawaslu, itu kami paham. Saya membawa D dan C ini,” kata Saksi dari PKB Ali Sitorus saat menyampaikan intrupsi kepada Komisioner KPUD Deliserdang.

Ali Sitorus menimpali pernyataan dari Komisioner Bawaslu Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol yang menyebutkan, bila terjadi dugaan kecurangan agar melaporkan ke Bawaslu. “Tiba-tiba di sini, sahabat-sahabat bilang ini itu, ini itu, kita tidak mau tau ini itu, ini itunya. Kami Bawaslu ini hanya menerima, kalau memang ada dari beberapa yang sahabat-sahabat anggap ada dugaan kecurangan segera laporkan ke Bawaslu,” katanya.

Selanjutnya Zulkifli meminta kepada Komisioner KPUD Deliserdang agar diarahkan proses sidang rapat plano terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten supaya cepat.

“Jadi kalau untuk itu saya pimpinan agar tidak memperlebar kemana-mana dan memperuncing saya mohon untuk diarahkan supaya cepat forum ini, supaya jangan berlarut-larut dengan hal kadang-kadang yang dibahas adalah soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) tapi masuklah ke perolehan. Itukan gak ini, gak ada sinkronnya itu. Maksud saya, (segera putuskan) sahabat-sahabat Komisioner KPU memutuskan. Nah, kalau misalnya ada keberatan silahkan, sekarang kami dua puluh empat jam menerima laporan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” sebut Zulkifli.

Selanjutnya, Ali Sitorus yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Deliserdang itupun sempat diminta Ketua KPUD Deliserdang untuk memperlihatkan bukti C hasil dan D hasil yang diduga terjadi pergeseran jumlah perolehan suara. Saat Ali Sitorus ingin berjalan, ada salah satu peserta rapat yang menyampaikan bahwa yang berhak protes perolehan suara hanya bisa dilakukan oleh saksi partai itu sendiri dan Ketua KPUD Deliserdang juga membenarkan Tata Tertib (Tatibnya) seperti itu.

“Apakah ada peraturan?,” tanya Ali Sitorus. “Tatib (Tata Tertib),” jawab Ketua KPUD Deliserdang.

Lantas Ali Sitorus, merasa heran kalau hanya saksi dari partai politik yang diduga mengalami pergeseran yang boleh protes, hal itu dapat membiarkan demokrasi di Indonesia hancur.

“Ooh, gawat kita ini. Berarti kita tidak bisa mengawasi, sementara ini mempengaruhi hasil. Kami datang kemari semua (suara caleg partai) kami ceklis, kami lihat satu persatu partai, jadi kami kalau hanya fokus kepada partai kami saja, selain membiarkan partai, ini membiarkan demokrasi kita hancur, kita biarkan kejahatan-kejahatan demokrasi, kita lihat didepan mata kita ada kejahatan demokrasi, ada pergeseran suara kita biarkan ? Saya tidak memprovokasi tidak, tapi ini kenyataan yang ada di depan mata kami,” tegas Ali Sitorus.

Ali Sitorus yang ingin menegakkan asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil (Jurdil) di Kabupaten Deliserdang, walaupun dirinya adalah saksi di PKB maka ketika ada melihat dugaan terjadi perpindahan suara ke Caleg tertentu diluar partainya maka dapat melakukan protes. “Jadi izin ketua atas nama demokrasi terbuka, adil dan transparan, maka kami mohon kepada Ketua KPU untuk membuka C plano,” katanya.

Sementara itu Ketua KPUD Deliserdang memberikan kesempatan kepada saksi PDI-P Robby Chirstian Tamba untuk menanggapi. Saksi dari PDI-P menyebutkan, bahwa KPUD Deliserdang agar menjalankan Tatib yang telah dibuat. “Pertama saya pikir pimpinan telah menyampaikan Tatib yang berlaku dalam rapat plano kita ini, oleh karena itu kami bermohon kepada pimpinan mengambil keputusan, kebijakan agar ini tidak berlarut-larut. Artinya, segala sesuatu yang kita lakukan hari ini, ada rule of law, ada aturan hukumnya, ada aturan mainnya, ketika bicara persoalan dugaan sepanjang belum ada putusan yang bersifat yang final, saya pikir tetap kita menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.

“Jadi ada salurannya, kalau kemudian sesuai yang Pimpinan sampaikan, Tatib kita adalah saksi mewakili satu peserta yang diwakilinya (partai), kalau kemudian mengurusi urusan internal orang lain, saya pikir itu sudah melanggar juga, sudah tidak fair juga pimpinan. Makanya supaya ini tidak menjadi bola liar, kami mohon pimpinan mengambil keputusan sesuai pimpinan yang sudah tanyakan tadi, sesuai tidak D hasil salinan ini dengan yang dibacakan PPK, saya pikir itu pimpinan,” tambahnya.

Selanjutnya Ketua KPUD Deliserdang menskors sidang beberapa menit, setelah mencabut skors Ketua KPUD Deliserdang kembali memberi kesempatan saksi dari PDI-P Robby Chirstian Tamba untuk menanggapi. Saksi dari PDI-P pun menyampaikan, bahwa yang telah disepakati D hasil di tingkat kecamatan maka ketika sesuai D hasil yang dibacakan PPK dengan yang disajikan PPK dalam tampilan layar yang sudah masuk dalam sirekap maka tidak ada masalah. Dia menekankan kecuali D hasil yang ada pada partainya berbeda dengan yang dibacakan PPK. Selanjutnya dia pun juga menyebut bila ada permasalahan di internal partai maka urusannya adalah internal partai.

Senada dengan Ali Sitorus, saksi dari PSI, Reki Nelson Barus juga menyarankan agar C hasil plano untuk dibuka bahkan dia juga menyarankan untuk merubah Tatib yang ada.

“Demi untuk kebenaran, apa sih susahnya kalau kita buka plano, ini sudah selesai dan ini kita tidak akan dipidanakan karena buka plano. Itu saran saya pimpinan,” katanya.

Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak Ketua KPUD Deliserdang Syahrial Efendi akhirnya menskors kembali sidang dan akan membuka pada Selasa (5/3) sekitar pukul 08:00 WIB dengan melakukan penyandingan data C hasil.

“Baik tadi ada data, informasi yang sama kita, mungkin ada baiknya kita sandingkan data dari teman-teman saksi, dari kita dan teman-teman Bawaslu. Karena kita belum bisa putuskan karena kita mencocokan ketiganya, mana ada kekurangan yang salah, kita perbaiki disitu. Saya pikir waktu juga sudah menunjukkan pukul 10 malam lewat (22:00 WIB) ini harus kita sandingkan data yang diberikan teman-teman saksi, data yang kita pegang dan data dari Bawaslu. Jadi kita skor besok,” katanya.

Sementara itu di luar kantor KPUD Deliserdang sejumlah massa pendukung Calon Legislatif (Caleg) DPRD Deliserdang yang juga Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu dari PDI-P menyampaikan orasinya agar meminta KPUD Deliserdang membuka plano C hasil.

Sebab menurut sejumlah massa didapati perbedaan jumlah C hasil dengan D hasil, setelah Pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Deli Tua dan Patumbak. Dari temuan itu mengakibatkan dugaan perubahan perolehan jumlah suara menjadi menguntungkan salah satu caleg PDI Perjuangan lainnya dan merugikan perolehan suara Timur Sitepu. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE