KPU Gunungsitoli Tunda Rapat Rekapitulasi Di Tingkat PPK

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa bersama komisoner lainnya saat mendatangi tempat rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kota Gunungsitoli di Aula Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Minggu (18/2). Waspada/Ist
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa bersama komisoner lainnya saat mendatangi tempat rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kota Gunungsitoli di Aula Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Minggu (18/2). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melakukan penundaan pelaksanaan rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara di seluruh tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Gunungsitoli, Minggu (18/2).

Pelaksanaan rapat rekapitulasi di seluruh PPK sesuai undangan yang beredar seyogianya akan dilaksanakan pada Minggu (18/2) dimulai pukul 13.00 Wib. Namun tiba- tiba atas petunjuk dari KPU Kota Gunungsitoli tanpa surat resmi dibatalkan dengan alasan yang belum jelas.

Ketua PPK Kecamatan Gunungsitoli Imansius Telaumbanua kepada wartawan  membenarkan adanya penundaan rapat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Gunungsitoli.

Dia menjelaskan penundaan bukan dari pihak PPK Kecamatan Gunungsitoli melainkan sebelum jadwal rekapitulasi dimulai pihaknya mendapat informasi dari KPU Kota Gunungsitoli agar ditunda dengan alasan adanya gangguan pada aplikasi Sirekap.

“Kami juga masih menunggu surat resmi dari KPU Kota Gunungsitoli sebagai dasar penundaan rapat rekapitulasi,” ujar Imansius.

Menanggapi penundaan rapat rekapitulasi tersebut Panwaslu Kecamatan Gunungsitoli langsung menyurati PPK Kecamatan Gunungsitoli agar tetap melanjutkan pelaksanaan rapat rekapitulasi sepanjang belum ada surat resmi penundaan dari KPU Kota Gunungsitoli.

Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa yang dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya penundaan rapat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan.

Menurut Juliman, penundaan rapat rekapitilasi tersebut karena adanya informasi dari KPU RI melalui KPU Sumut adanya gangguan aplikasi Sirekap. Namun Juliman mengaku sampai saat ini KPU Kota Gunungsitoli belum menerima surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut terkait alasan penundaan.

Juliman menambahkan, jika surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut belum keluar, pihaknya rencananya besok (Senin- red) akan kembali melanjutkan pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sedangkan Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa membenarkan pihaknya menerima informasi pemberitahuan dari KPU RI melalui KPU Sumut agar menjadwalkan ulang rapat rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 20 Februari 2024 guna memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.

Disinggung surat resmi dari KPU RI maupun KPU Sumut terkait penundaan, Cardinal mengaku pihaknya belum menerima dan sedang proses.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa yang dikonfirmasi, Minggu (18/2) membenarkan mereka juga telah menerima informasi dari KPU RI melalui KPU Sumut untuk menunda rapat rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan.

Menurut Benimeritus hingga saat ini pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat PPK di Nias Selatan terus berjalan sebelum keluar surat resmi penundaan dari KPU Sumut dan KPU RI. (a26).



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

KPU Gunungsitoli Tunda Rapat Rekapitulasi Di Tingkat PPK

KPU Gunungsitoli Tunda Rapat Rekapitulasi Di Tingkat PPK

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *