MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi. Sedangkan enam lainnya masih diburon.
Korban berinisial SR, 18, warga Kecamatan Delitua diperkosa secara bergilir oleh 10 pria di sebuah rumah kosong Jalan Sisingamangaraja Gg Perhubungan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, Selasa (13/2/2024) menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03:00 WIB.
“Empat tersangka sudah ditangkap, saat ini tim kami masih memburu enam pelaku lainnya,” ujar Jikri Sinurat.
Pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban datang ke rumah temannya berinisal D di Delitua, Sabtu (10/2/2024) malam.
Disana korban berkenalan dengan tersangka GT alias A, 19, warga Jalan Sisingamangaraja Gg Perhubungan. Saat itu GT bersama temannya F (wanita) juga berada di rumah D.
Setelah saling kenal dan bertukar nomor telefon, tersangka mengajak korban makan di luar. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, tersangka mulai berniat jahat. Dia mengatakan kekurangan uang, sehingga harus diambil ke rumah kosnya di Gg Perhubungan.
“Kurang uangku dek. Kita ambil bentar ke kos abang ya,” ujarnya saat itu.
Selanjutnya, tersangka membawa korban ke rumah kos. Saat itu korban mulai merasa risih, dan meminta diantarkan kembali ke rumah temannya.
Selanjutnya tersangka membonceng korban, namun bukan diantar ke rumah temannya, melainkan dibawa ke rumah kosong. Di tempat itu tersangka langsung memeluk dan menggerayangi korban, sambil mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.
Tak lama datang sembilan pelaku lainnya, kemudian para pelaku memperkosa korban hingga dinihari.
Setelah itu korban diantar ke simpang jalan dan ditinggalkan. Korban kemudian menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput dan melaporkan kasus itu ke Polsek Patumbak. (m10)