IDI (Waspada): Tersangka FA, 35, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang.
Dari tangan FA, polisi ikut mengamankan sepedamotor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik warga Lhokseumawe. Berdasarkan pengakuan saksi, sepedamotor diambil dengan cara meminjam saat berada di Kabupaten Aceh Timur. Tetapi FA justru membawa kabur dengan tujuan menjualnya ke Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan berawal ketika M. Ali Rafa, 13, bersama orangtuanya warga dari Tanjung Mesjid, Samudera, Kota Lhokseumawe, berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (7/2). Sehari kemudian, M. Ali Rafa meminjam sepedamotor Honda milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi.
Ketika tiba di Simpang 4 Lampu Merah, M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke ke depan. Spontan, FA memilih mengendarai sepedamotor dan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Peudawa Puntong atau 6 kilometer dari lokasi tepatnya di depan sebuah Doorsmeer, FA mengeluarkan lembaran uang kertas Rp5 ribu sambil meminta M. Ali Rafa membelinya rokok.
Setelah M Ali Rafa berjalan beberapa langkah, lalu FA mengaku pergi sebentar dan akan segera kembali menjemput M. Ali Rafa. Setelah ditunggu berjam-jam, FA tidak kunjung kembali. Lalu M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan ke orangtuanya peristiwa yang dialaminya. Tanpa berfikir panjang, kemudian orangtua dan paman korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SH MH, dikonfirmasi Waspada, Jumat (9/2) membenarkan pencurian dengan modus berpura-pura antar. “Dari laporan itu lalu anggota Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerjasama anggota kita dengan Polsek Kuala Simpang, akhirnya tersangka FA berhasil diamankan pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.
Didepan penyidik FA mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong. Bahkan pelaku berencana akan menjual hasil kejahatannya ke wilayah Kuala Simpang. “Saat ini, FA berikut barang bukti sepedamotor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11).