Scroll Untuk Membaca

Aceh

Oknum Wartawan Minta Uang, Ketua PWI Agara: Jangan Kasih Ruang

Ketua PWI Agara, Sumardi dan Sekretaris PWI Agara, Noris Ellyfian. Waspada/Seh Muhammad Amin
Ketua PWI Agara, Sumardi dan Sekretaris PWI Agara, Noris Ellyfian. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Sumardi meminta semua pihak tidak memberi ruang kepada oknum wartawan yang meminta uang atau pemaksaan.

Pasalnya, kabarnya ada oknum wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, ada pula melakukan pemerasan dengan operasi menakut-nakuti. “Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada oknum wartawan yang minta-minta uang,” jelas Ketua PWI Agara Sumardi yang didampingi Sekretarisnya, Noris Ellyfian, Kamis (8/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Wartawan Minta Uang, Ketua PWI Agara: Jangan Kasih Ruang

IKLAN

Ditegaskan Sumardi. PWI Aceh Tenggara akan siap mendampingi, jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi ke polisi. “Karena ini berkaitan dengan alat bukti,harus ada yang melapor,” jelasnya. Dalam memberikan keterangan media, nara sumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional.

Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikeluarkan Dewan Pers, bekerja di media berbadan hukum pers (PT bergerak di bidang pers), memiliki alamat kantor redaksi yang jelas (punya nomor kontak redaksi), punya box redaksi dan penanggungjawab redaksi (kompetensi utama). “Karena kalau hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Sumardi.

Menurutnya, jika ada orang mengaku wartawan yang meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etik jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan seperti ini, silakan melapor.

“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.

Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis. “Artinya dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi,” terangnya.

Sekretaris PWI, Noris Ellyfian menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI, dan untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pungkasnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE