DIP, 44, seorang nelayan dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan, DSS, 32, seorang pengangguran, tinggal di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diamankan Polres Tapteng karena kasus kepemilikan Ganja, Selasa (30/1). Waspada/ist
SIBOLGA (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Jalan Aso-Aso, sebelah Hotel Hidup Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelakunya berinisial DIP, 44, seorang nelayan dari Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan, DSS, 32, seorang pengangguran, tinggal di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melelui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatkan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku dilakukan pada Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Rahmad menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan ketika Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis Ganja sering terjadi di lokasi tersebut.
“Tim kemudian melakukan penangkapan dan menemukan kedua terduga pelaku duduk di becak milik DIP di samping Hotel Hidup Baru Sibolga,” kata Rahmad Hutagaol, Selasa (30/1).
Rahmad mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas kepolisian, DIP ditemukan membawa 10 ampul Ganja yang terbungkus dengan plastik sukro, uang tunai Rp65.000,-, serta barang bukti lainnya. Sementara DSS membawa 4 ampul ganja yang terbungkus.
Kemudian, kata Rahmad menjelaskan, keduanya, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun proses hukum selanjutnya, tambahnya, adalah melibatkan langkah-langkah, seperti cek rik kedua terduga pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelimpahan kasus ke Satuan Narkoba Polres Sibolga.
Kata Rahmad, terhadap keduanya pihak Polres Tapteng menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” tandasnya.(chp)