Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Firdaus Amankan 100 Gram Sabu Dari 2 Tersangka

Polsek Firdaus Amankan 100 Gram Sabu Dari 2 Tersangka
Kedua tersangka dan barang bukti 100 Gram sabu. Waspada/Ist

SEIRAMPAH (Waspada): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar sabu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR, 34, warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan YA, 24, warga Dusun VI Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Firdaus Amankan 100 Gram Sabu Dari 2 Tersangka

IKLAN

“Kedua tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/1) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing Selasa (23/1) di Polres Sergai Seirampah.

Edward menjelaskan, penangkapan kedua berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Polsek Firdaus Amankan 100 Gram Sabu Dari 2 Tersangka

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.

“Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Hasilnya, tim menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.

Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. (cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE