Salahi Aturan, Dirikan Bangunan Di Objek Sengketa Berkekuatan Hukum

  • Bagikan
BANGUNAN baru di objek sengketa di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Waspada/Ist
BANGUNAN baru di objek sengketa di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pengamat masalah Kota Medan, Sofyan Rambe (foto) berpendapat, pendirian bangunan, termasuk taman atau semacamnya sebagai wujud tanggung jawab sosial di lingkungan perumahan yang berdekatan dengan lahan objek sengketa yang berkekuatan hukum (iknrah), dinilai telah menyalahi aturan.

“Kalau selama sengketa berlangsung itu (bangun taman) tidak ada konsekuensi hukum apapun, namun jika sudah berkekuatan hukum tetap, itu tidak boleh, karena sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen),”  kata Sofyan kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.

Dia merespon pembangunan dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Adapun bangunan yang didirikan Sabtu (13/1) lalu terlihat mirip taman yang diduga dilakukan perumahan Yuu At Contempo, yang lokasinya persis berdekatan objek sengketa di  perumahan Contempo.

Diketahui, pihak perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amar putusan itu  dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022, dan kini tinggal menunggu proses eksekusi.

Surat perihal gugatan antara warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat, pada 08 Maret 2023.

Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik penggugat a/n Felix.

Adapun objek tanah yang dulunya landasan helikopter bersertifikat No 2525 seluas 6.798 m2 adalah milik penggugat atas nama Felix.

Salahi Aturan, Dirikan Bangunan Di Objek Sengketa Berkekuatan Hukum

Sofyan Rambe

Lapor Ke Penegak Hukum

Menyikapi hal itu, pengamat masalah tanah Kota Medan, Sofyan Rambe berpendapat, bangunan apapun yang  mengganggu akses jalan,  atau masuk dalam wilayah objek sengketa, maka dalam hal ini penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dapat  melapor ke penegak hukum.

Karenanya, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun pihak perumahan harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat dan tidak dibolehkan didirikan di kawasan fasilitas umum yang masuk dalam obyek sengketa:

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.

Kendati demikian, Sofyan berpendapat, masalah ini juga dapat ditempuh melalui mediasi antara pihak terkait, namun bila menemui jalan buntu, maka penyelesaian secara hukum merupakan jalan terakhir.

“Mungkin pihak perumahan Yuu At Contempo mengklaim sudah mengukur batas lokasi obyek sengketa dengan para pihak, karena yang dibangun adalah pemenuhan hak termasuk taman, jaringan listrik, drainase dan lain-lain, dan kalau itu pun diasumsikan benar, harus ada kordinasi, agar jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Enak sama enak lah, gitu bahasanya,” ujar Sofyan.

Artinya, prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. “Tapi gak boleh gitu juga aturan mainnya di lapangan, lihat-lihat juga apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak,” katanya.

Terpisah, Pemkot  Medan melalui Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan  Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik melalui pesan singkat mengatakan, jika terindikasi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

“Dan kalau tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kita akan limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tergantung  eksekusinya seperti apa.

Namun Ikhwan menambahkan, jika terlihat seperti taman, atau planter box hal itu tidak  masalah dibangun di garis sempadan.  “Siapa yang larang? Kalau taman nggak perlu PGB,” katanya, seraya menambahkan pihaknnya sedang  mengecek ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Sebelumnya, DPRD Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak Yuu At Contempo terkait pembangunan dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Pihak Yuu At Contempo sejauh ini belum dapat dikonfirmasi, namun pada 18 September 2023 lalu, ketika dilakukan peninjauan oleh Komisi IV DPRD Medan diketuai Haris Kelana Damanik meminta pemilik perumahan membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan, sebagai satu-satunya akses jalan warga.

Pemilik Yuu At Contempo diwakili  Rosda ketika itu berjanji akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *