Scroll Untuk Membaca

Medan

Di Reses Hendra DS, Warga Pertanyakan Cara Mendapatkan Bantuan PIP Dan PKH

ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat reses ke satu tahun 2024 di Jln Amaliun Medan Kota, Sabtu (20/1). Waspada/Yuni Naibaho
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat reses ke satu tahun 2024 di Jln Amaliun Medan Kota, Sabtu (20/1). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Dalam kegiatan reses ke satu tahun 2024 Anggota DPRD Kota Medan l, Hendra DS di Jalan Amaliun Kel. Kota Matsum III, Kec. Medan Kota, Sabtu (20/1) mayoritas warga mempertanyakan cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pasalnya, mereka mengaku belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk apapun dari pemerintah, padahal termasuk kategori masyarakat miskin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di Reses Hendra DS, Warga Pertanyakan Cara Mendapatkan Bantuan PIP Dan PKH

IKLAN

Seperti ditanyakan Endang. Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kec Medan Denai menanyakan masalah bantuan pendidikan untuk anaknya.

“Anak saya 1 orang masih SD. Suami saya, kerjanya hanya tukang bangunan. Apakah anak saya bisa mendapatkan bantuan pendidikan,” tanya Endang.

Sri Hartati, warga Medan Amaliun mengaku pernah mendapatkan PIP untuk anaknya yang kelas 4 SD, tapi saat naik ke kelas 5 SD, bantuan dicabut tanpa pemberitahuan.

“Padahal kami butuh sekali bantuan PIP ini, tapi sekarang dicabut. Apa yang harus kami lakukan agar tetap dapat bantuannya,” kata Sri Hartati.

Gratis Biaya Sekolah

Sama halnya dengan Nurjannah Lubis, warga Jln Pancasila Gg Sekolah, yang membutuhkan bantuan PIP untuk anak paling bungsunya agar bisa gratis biaya sekolah hingga SMA.

“Selama ini bayar uang sekolah selalu terlambat sampai anak kedua baru bisa ambil ijazah setahun setelah tamat. Saya ingin adiknya ini bisa sekolah sampai jenjang SMA, dengan mendapatkan keringanan biaya sekolah,” ucapnya.

Warga Jalan Puri Gg Sepakat, Rusiati, mengaku belum pernah mendapatkan Bansos PKH, padahal kehidupannya susah dan tidak punya pekerjaan.

“Saya hidup sendiri, sebelumnya tukang kusuk. Tidak pernah didata untuk dapat Bansos orang miskin. Bantulah kami pak, bagaimana saya bisa dapatkan bantuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Intan Jahara, warga Jalan Amaliun, Kota Medan mempertanyakan sisa anggaran di masing-masing dinas, digunakan untuk apa?

“Kalau seandainya, angaran dinas tidak terpakai, dialihkan kemana? Mau saya ke pertanian. Biar harga Sembako murah. Biar ibu-ibu senang,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan DPRD Kota Medan dan Pemko Medan telah menyetujui anggaran yang besar di tahun 2024 ini.

Untuk anggaran di Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp 1,2 Triliun. Dinas SDA BMBK juga Rp 1,2 Triliun. Disdik, Rp 1,3 Triliun dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 1 Triliun.

“Anggaran itu dari mana? Bukan dari wali kota, bukan dari gubernur tapi dari ibu-ibu dan bapak-bapak yang hadir di sini. Dari pajak PBB, restoran dan lainnya. Pejabat Pemko Medan yang menggunakan anggaran itu hanya menjalankan amanah dari warga Kota Medan,” paparnya.

Mewakili Dinas Pendidikan Kota Medan, M Irwansyah menjelaskan syarat untuk mendapatkan PIP adalah siswa yang bersekolah di sekolah negeri.

“Masalahnya, tidak sedikit yang terjadi di saat pengusulan siswa yang mau mendapatkan PIP itu. Seperti masalah Dapodik, Kartu Keluarga dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Di situ banyak kendalanya,” paparnya.

Walau demikian, M Irwansyah menambahkan di tahun 2024 ini, Pemko Medan telah menambah kuota PIP menjadi 40.000 siswa.

Harus Didata

M. Iqbal Perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, yang juga pendamping PKH menjelaskan, untuk mendapatkan bansos itu dasarnya harus didata di DTKS.

Adapun pengusulannya dari Kepling, diserahkan ke kelurahan kemudian dilakukan Musyawarah Kelurahan untuk menetapkan layak atau tidak masuk DTKS. Setelah itu, data di-input ke Dinsos dan diteruskan ke Kementerian Sosial.

“Selanjutnya kita tinggal menunggu kuota. Kalau saat ini di Medan ada 40 ribu kuota yang mendapatkan PKH. Tapi apakah bisa lolos di DTKS atau tidak, kembali pendataan harus sepadan di Disdukcapil, Dapodik dan Kesehatan. Karena pendataan secara online dan saling terhubung,” paparnya. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE