Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

  • Bagikan
Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kejari P.Sidimpun), Selasa (16/1/2024), berikan penyuluhan hukum gratis secara door to door kepada warga Kota P.Sidimpuan utamanya bagi masyarakat miskin atau rentan.

Kasi Intelijen Kejari P.Sidimpuan Yunius Zega SH MH mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bersama stakeholder yang berlangsung humanis tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dikatakan, tujuan dari kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi warga untuk diberikan solusi, di samping sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door
Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH MH saat memberikan penyuluhan hukum gratis door to door di Kel. Sihitang, Kota Padangsidimpuan (Waspada/Ist)

Sedangkan penyuluhan hukum yang dilaksanakan itu dipimpin langsung Kajari P.Sidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH MH dan turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha dan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota P.Sidimpuan.

Kemudian, Kantor BPJS Cabang P.Sidimpuan dan Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.

Dalam rangkuman permasalahan yang disampaikan warga, tercatat, bentuk permasalahan yang sedang di hadapi masyarakat Kelurahan Sihitang yakni, adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat.

Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

Kemudian sebagian tidak memiliki sarana MCK (Mandi, Cuci Kakus), sebagian juga masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya dan masih ada yang belum memiliki KTP dan KK.

Dalam kegiatan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 tersebut Kejari dan Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.

Kata Kajari, ujar Kasi Intel, penyuluhan hukum gratis door to door diagendakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait.(a31)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

Kejari P.Sidimpuan Berikan Penyuluhan Hukum Door To Door

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *