TAPUT (Waspada): Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru pada salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput).
Oknum PNS guru itu ditangkap bersama temannya saat hendak bertransaksi jual beli barang haram tersebut dari wilayah Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae pada Minggu (14/1).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, oknum PNS guru yang berhasil diringkus dengan inisial MKG, 50, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput, sedangkan temannya dengan inisial AS, 34, warga Desa Siopat Bahal, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Walfon Baringbing mengatakan penangkapan keduanya dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
“Lalu mereka berdua pun berhasil dibekuk pada Minggu (14/1). Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu MKG di depan rumah AS,” terang Walfon Baringbing, Senin (15/1).
Setelah MKG ditangkap, kata Walfon Baringbing, kemudian petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket seberat 4,98 gram dari dalam kantong celananya.
Walfon Baringbing menjelaskan, saat petugas menginterogasi MKG, ia mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan MKG ke rumah AS adalah untuk mengantar sabu yang sudah dipesannya sebelumnya.
Kata Baringbing, saat dilakukan penggeledahan dirumah AS, petugas juga menemukan sabu di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
“Keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya, dan hasil pemeriksaan terhadap kepada keduanya, mereka berdua mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut, dan sudah berlangsung lama,” kata Walfon Baringbing.
“MKG juga mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjualbelikan kepada pelangganya,” tambahnya seraya menambahkan saat ini U masih dalam pengejaran petugas.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari keduanya seberat 5.88 gram.(chp)