Dari Malaysia Menuju Batubara

  • Bagikan
Puluhan PMI Ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia saat terdampar di perairan Kuala Putri Desa Kuala Lama, Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai, Rabu (10/1) kemarin, dengan susah payah menuju bibir pantai. (Waspada/Ist).
Puluhan PMI Ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia saat terdampar di perairan Kuala Putri Desa Kuala Lama, Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai, Rabu (10/1) kemarin, dengan susah payah menuju bibir pantai. (Waspada/Ist).

PANTAICERMIN (Waspada): Kapal laut jenis tongkang yang mengangkut 63 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal yang bekerja dari Negara Malaysia bermaksud pulang ke Indonesia menuju Kabupaten Batubara bersama Tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) terdampar di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (10/1) pagi kemarin.

Camat Pantai Cermin Muhammad Fajar Kurniawan yang dihubungi Waspada, Jumat (12/1) mengungkapkan bahwa satu kapal laut jenis tongkang terdampar di perairan Kuala Putri sebanyak 67 orang PMI berikut Tekong dan ABK.

Mereka mengaku lanjut Camat berangkat dari Malaysia, Senin (8/1) pagi dini hari sekitar menggunakan kapal tongkang selama dua malam terombang ambing di laut untuk kembali ke Indonesia.

Dari Malaysia Menuju Batubara
Puluhan PMI Ilegal dari barbagai Daerah di Indonesia yang terdampar di Kab.Sergai saat didata di kantor Camat Pantai Cermin Desa Kuala Lama Kec.Panti Cermin, Rabu (10/1) kemarin. (Waspada/Ist)

“Puluhan PMI ilegal yang terdata mencapai 67 orang berikut Tekong terdiri dari 51 laki-laki, 14 perempuan, dan 3 orang balita, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan, dan Pekanbaru, sempat diamankan di kantor Camat Pantai Cermin untuk didata”, imbuh Fajar seraya menyatakan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu E Sidauruk yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai yang dihubungi Waspada, Jumat siang via WhatsApp menuturkan mengingat kasus ini merupakan kewenangan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumatera Utara di Medan, Rabu (10/1) sore ke 63 PMI diserahkan ke pihak UPT BP2MI.

“Guna dimintai keterangan, pihak kita memboyong satu orang Tekong kapal ZN, 48, warga Kab. Batubara bersama 3 warga lainnya, sedangkan satu orang Tekong kapal tongkang yang bertanggung jawab melarikan diri meninggalkan kapal berikut muatan, setelah itu Kamis (11/1), Tekong bersama 3 warga lainnya diserahkan ke pihak UPT BP2MI”, terang Iptu E Sidauruk.

Ditambahkan Kasi Humas, hasil pemeriksaan Tekong kapal mendapat pesanan dari Negara Malaysia untuk menjemput orang dengan imbalan atau ongkos satu orang 150 Ringgit Malaysia (RM150) atau jika dirupiahkan sekitar hampir Rp5 juta rupiah dengan tujuan Batu Bara.

“Namun menurut Tekong mereka tersesat (nyasar) hingga terdampar di perairan Kab.Sergai”, imbuh Iptu.E Sidauruk.

Sebagai langkah lanjut kata Kasi Humas, Pihak Polres Sergai melalui Satpolair terus meningkatkan patroli di perairan Sergai guna mengantisipasi hadirnya kapal-kapal pengungsi Rohingya serta kapal-kapal PMI Ilegal, tutupnya. (a15/C)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dari Malaysia Menuju Batubara

Dari Malaysia Menuju Batubara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *