Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Langsa Tertibkan APK Caleg

Tim Satpol PP Kota Langsa saat menertibkan dan menurunkan sejumlah APK yang dipasang ditempat yang terlarang dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (10/1). Waspada/Rapian.
Tim Satpol PP Kota Langsa saat menertibkan dan menurunkan sejumlah APK yang dipasang ditempat yang terlarang dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (10/1). Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg) di beberapa titik dalam wilayah Pemko Langsa yang menyalahi aturan, Rabu (10/1).

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE,MM, mengatakan bahwa tim penertiban Satpol PP dan WH Kota Langsa yang dipimpin Kabid Tibum dan Trammas, Koko Hendrawansyah S.STP, MSP, melakukan penertiban APK atau spanduk peserta Pemilu 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP Langsa Tertibkan APK Caleg

IKLAN
Satpol PP Langsa Tertibkan APK Caleg

“Kita lakukan penertiban yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan wilayah Jalan protokol, pusat Kota Langsa, depan kantor MPD dan PDAM, Blang Seunibong Langsa dengan hasil ditertibkan sejumlah APK diturunkan,” ujarnya.

Lanjutnya, pihak Satpol PP menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 agar menjaga ketertiban umum dengan tidak memasang APK di lokasi di larang sesuai Qanun Kota Langsa No.2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kiranya dapat menjaga ketertiban tempat umum dan jadikan Pemilu 2024 ini dalam suasana aman dan damai,” tandas Tarmizi. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE