MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Eks Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 3 Medan, NL, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Selain dia, PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan juga ditetapkan tersangka. Keduanya langsung dilakukan penahanan usai melengkapi proses administrasi di Kantor Kejari Medan, Selasa (9/1).
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, menjelaskan, kasus ini bermula di PPDB Tahun Ajaran 2022-2023.
Eks Kepsek bersama seluruh guru dan Dewan Komite menggelar rapat yang disepakati, setelah dinyatakan lulus, peserta didik diharuskan menyumbang uang sumbangan yang besarannya dari Rp100.000 -Rp5.000.000.
“Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000,” kata Simon.
Lalu, uang tersebut digunakan oleh eks Kepsek untuk membangun ruangan kelas dan rehab ringan ruangan kelas, dan membayar uang guru honor. Bahkan, ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kegiatan pemungutan uang sumbangan itu, telah dilakukan terus menerus setiap tahun pada saat dilaksanakan PPDB MAN 3 Medan.
“Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp311.996.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka NL ditahan di Rutan Perempuan Medan, sedangkan tersangka PS ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nl 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Kedua tersangka saat dibawa ke luar dari Kantor Kejari Medan, Selasa (9/1).