MEDAN (Waspada): Pengacara Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto) memenangkan gugatan tiga kliennya terhadap PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang merupakan grup PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gugatan itu terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ketiga kliennya sebagai tenaga kontrak di Bank BRI Medan.
Kepada wartawan, Senin (8/1), Darmawan Yusuf mengatakan, kliennya berinisial DM, 34, FZA, 33, dan HHP, 32, bekerja di BRI sejak April 2012 sebagai pelaksana fungsi administrasi KUR Mikro BRI Medan melalui PT PKSS. Kemudian di PHK pada April 2022 tanpa pesangon.
Mereka kemudian menempuh jalur hukum dengan menggaet Darmawan Yusuf, Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) sebagai kuasa hukum.
Sidang gugatan perdata kasus itu awalnya digelar di PN Medan dengan Nomor Perkara 268/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, hingga sekira Desember 2023 Darmawan Yusuf memenangkan perkara tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach dengan Hakim Ketua Dr Drs Muhammad Yunus Wahab, SH, MH, No. 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023.
Darmawan Yusuf berharap putusan MA tersebut memberi pelajaran kepada bank-bank lain agar tidak seenaknya memutus hubungan kerja.
“Ketika masih muda dan energik karyawan diperkerjakan, tapi ketika mulai berumur tidak diperpanjang masa kerjanya. Sementara mencari kerja di bank lain dengan usia tidak muda lagi sulit, semoga ini menjadi pelajaran,” ujarnya.
Terkait isi putusan MA yang diterima wartawan menyebutkan Tergugat PT PKSS dan turut Tergugat Bank BRI Kanwil Medan, pada poin ke 3 dihukum membayarkan hak-hak para penggugat berupa uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami berterima kasih dengan pak Darmawan, kalau tidak ada beliau rasanya akan sangat sulit kami mendapatkan keadilan, apalagi yang kami lawan bank sebesar ini. Semoga perkara kami ini menjadi harapan bagi para pekerja lainnya agar tidak diperlakukan semena-mena,” sebut para Penggugat.(m10)
Foto;
Darmawan Yusuf