LHOKSUKON (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Aceh Utara mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal mengatakan, anggota Pengawas TPS di Aceh Utara yang dibutuhkan mencapai 1.909 orang. Di mana setiap satu Tempat Pemungutan Surat (TPS) akan diawasi satu orang Pengawas TPS.
“Penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Aceh Utara akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,” jelasnya, Sabtu (30/12).
Syahrizal menyebutkan, syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan disetiap gampong masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan Pengawasan Kelurahan/desa,” pungkasnya.(b08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.