KUTACANE (Waspada): Polsek Babussalam Polres Aceh Tenggara (Agara) menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan obat-obat terlarang di TPQ Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Sabtu (30/12) siang.
“Kegiatan sosialisasi yang diikuti pemuda ini didasari Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolsek Babussalam, Iptu Budi Trasilo, kepada Waspada, Sabtu (30/12) sore.
Dikatakan, turut hadir Bripka Umar Dani Bhabinkamtibmas Desa Mbarug, juga hadir diantaranya, Camat Babussalam, Danramil 04 Babussalam mewakili, Kepdes Mendabe, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, pemuda dan Karang Taruna
Kapolsek mengatakan, tujuan kegiatan ini guna melakukan pembentukan Satgas Anti Narkoba di desa untuk menjaga dan membentengi lingkungan desa masing-masing dari sasaran pengaruh peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya, untuk meminimalisir angka pemakai atau pengguna narkoba serta mengajak pemuda untuk ikut serta katakan tidak pada narkoba dan jangan takut kepada mereka-mereka yang mengedarkan narkoba serta berperan aktif dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan baik, serta dibentuk satgas anti narkoba desa dari Karang Taruna, kegiatan selesai pukul 17.00 WIB,” pungkas Kapolsek. (cseh)