PANYABUNGAN (Waspada): Polres Madina pastikan tidak ada lagi alat berat jenis excavator yang biasa di sebut beco beroperasi di lokasi yang di duga sebagai tempat Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Hutarimbaru dan Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu di sampaikan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq SIk, SH, melalui KBO Sat Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto yang turun langsung bersama tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi yang sebelumnya di duga kuat merupakan areal penambangan, Rabu (20/12).

KBO Sat Reskrim Polres Madina, Ipda.Bagus Seto di sela-sela peninjauan kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan alat berat jenis excavato.
Namun kerusakan lingkungan yang diduga dampak penambangan masih terlihat dengan jelas termasuk adanya kubangan-kubangan air besar yang tidak di tutup para pelaku penambangan.Kemudian, dampak dari aktivitas penambangan tanpa izin ini juga di duga telah mengakibatkan saluran irigasi rusak, sehingga persawahan masyarakat tidak lagi terairi.(a.32).