GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim gabungan Polres Nias berhasil menangkap seorang DPO kasus percobaan pembunuhan di rumah pelaku di Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (18/12) dinihari.
Tersangka yang berhasil ditangkap pada Seni dinihari sekira pukul 01.00 Wib tersebut berinisial YW alias Ama Viki, 44, warga Desa Lauri dan berdomisili di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu.
Kasi Humas Polres Nias, Ipda. O. Daeli kepada wartawan menjelaskan penangkapan YW alias Ama Viki yang terlibat kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama dipimpin Aiptu Sahat L Ginting.
Saat ditangkap di rumahnya, tersangkap YW sedang tidur lelap sehingga tanpa perlawanan berarti petugas berhasil mengamankan pelaku.
Hal yang sama Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting ketika dikonfirmasi perihal penangkapan DPO tersebut mengatakan bahwa penangkapan YW Als Ama Viki berawal dari viralnya sebuah tayangan video pengancaman di media sosial yang terjadi di Desa Maliwa`a Kecamatan Idano Gawo pada, Jumat (08/12) lalu.
Dari tayangan tersebut Sat Reskrim melakukan pengamatan terhadap 2 orang yang terlihat pada tayangan video tersebut, dan ternyata salah seorang diantaranya seorang berbaju merah adalah seorang DPO Polsek Gido yang terlibat dalam kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan yang dilaporkan oleh TN pada 17 Juli 2023 lalu di Polsek Gido, dan kemudian kembali melakukan pengancaman dengan senjata tajam di Desa Maliwa’a, Kecamatan Gido.
Iskandar Ginting menambahkan bahwa sebelum penangkapan keberadaan DPO sudah dippantau oleh Satuan Intelkam Polres Nias bekerjasama dengan Intel Polsek Idabogawo dan Gido sehingga pelaku akhornya ditangkap.
Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik menyampaikan apresiasi kinerja tim gabungan utnuk menangkap YW alias Ama Viki yang selama beberapa hari melakukan pengintaian pergerakan dari pelaku.
Pada kesempatan itu Kapolres Nias menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menvideokan peristiwa pengancaman di Desa Maliwa’a tersebut dan diposting di media sosial.
Dari tayangan tersebut sangat membantu polisi dalam pengungkapan dan penangkapan DPO yang sering meresahkan warga tersebut,“ ujar Luthfi.
Disinggung perihal status seseorang yang yang memegang benda tajam yang mengenakan celana coklat, Kapolres Nias mengatakan Kapolsek Idanogawo, Iptu Yaaro Lase sudah mendatangi TKP dan menyarankan untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Idanogawo. Namun sampai sekarang belum ada yang membuat laporan,“ pungkas Luthfi. (a26).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.